TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang ihwal izin lingkungan pendirian pabrik semen di Pati, Jawa Tengah, diperkirakan tak akan mengganggu kinerja PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP). Sebab, rencana pembangunan pabrik yang dikelola anak perusahaannya, PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), tersebut adalah untuk skenario jangka panjang. "Tidak ada masalah dan kemungkinan bisa beroperasi," kata analis PT Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe saat dihubungi kemarin.
Menurut Kiswoyo, kendati terhambat persoalan izin lingkungan dan tata ruang di Pati, Indocement masih bisa mengandalkan pabrik di Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Apalagi cadangan bahan baku (karst) di Bogor cukup banyak dan bisa digunakan hingga puluhan tahun ke depan.
Saat ini Indocement sedang menuntaskan pembangunan pabrik semen di Kompleks Citeureup. Pabrik diharapkan selesai pada kuartal I 2016 dan direncanakan sanggup memproduksi 4,4 juta ton semen per tahun. Sedangkan untuk pabrik di Pati direncanakan memiliki kapasitas 2,5 juta ton per tahun.
Indocement juga sedang melakukan studi kelayakan pembangunan pabrik di Sumatera Utara dengan kapasitas 2,5 juta ton per tahun. Perseroan ini menargetkan akan mencapai total target kapasitas produksi 30 juta ton per tahun pada 2019.
Pada tahun ini, kapasitas produksi terpasang Indocement sebesar 25,9 juta ton. Sayangnya, hingga kemarin manajemen Indocement belum bersedia menanggapi keputusan PTUN Semarang.
Selasa lalu, PTUN Semarang mengabulkan gugatan warga atas surat Bupati Pati, Haryanto, yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT SMS. Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang Adi Budi Sulistyo memenuhi gugatan warga ihwal analisis dampak lingkungan.
Dengan dikabulkannya gugatan warga, surat izin lingkungan Bupati Pati Nomor 660.1/4767/2014 yang terbit 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan lempung oleh PT SMS batal demi hukum.
Untuk itu, hakim mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Adi beralasan warga kurang dilibatkan dalam proses pendirian pabrik semen. "Ini beralasan hukum dan patut dikabulkan," kata Adi.
Selain itu, hakim mempertimbangkan kawasan karst di lokasi pendirian pabrik semen. Menurut hakim, keberadaan lokasi pabrik semen tidak sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.
Warga pun menyambut antusias keputusan majelis hakim. Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zainal Arifin menyatakan putusan hakim tersebut adalah kemenangan masyarakat.
Namun kuasa hukum PT SMS Florianus Sangsun mengatakan akan mengajukan permohonan banding. Ia menganggap hakim tidak mempertimbangkan alat bukti, baik tertulis, saksi fakta, maupun keterangan ahli.
Florianus menilai PTUN tidak berhak memeriksa surat izin yang sudah mengantongi analisis dampak lingkungan (Amdal). Tim kuasa hukum SMS juga mempersoalkan 67 warga yang menolak pendirian pabrik semen. Pasalnya, jumlah warga yang menolak hanya mewakili 5 persen dari keseluruhan populasi. Senada, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Pati Siti Subiati menuturkan sudah melibatkan warga dalam proses izin Amdal. Namun rupanya hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim.
ADITYA BUDIMAN|ROFIUDDIN (SEMARANG)