TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman tata kelola perusahaan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong industri jasa keuangan, khususnya pasar modal.
"Ini guna mendorong kemapanan di ujung tahun ini," kata Nurhaida dalam acara Peluncuran Pedoman Tata Kelola Emiten di Jakarta, Selasa, 17 November 2015.
Nurhaida mengatakan penyusunan pedoman ini merupakan salah satu implementasi dari rekomendasi perbaikan tata kelola dalam roadmap yang dikeluarkan OJK pada Februari 2014.
Struktur dari pedoman ini, kata dia, terdiri atas lima aspek tata kelola, delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta 25 rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Lima aspek tata kelola perusahaan yang menjadi perhatian adalah hubungan perusahaan terbuka dengan pemegang saham dalam menjamin hak-hak pemegang saham, fungsi dan peran dewan komisaris, fungsi dan peran direksi, partisipasi pemangku kepentingan, serta keterbukaan informasi.
Nurhaida menjelaskan, pedoman ini bukan suatu peraturan yang wajib dilaksanakan emiten. Namun setiap emiten harus melaporkan apakah perseroan sudah melaksanakan pedoman tersebut atau belum. "Kalau sudah, ya, dilaporkan. Kalau belum juga harus dilaporkan alasannya. Konsepnya terapkan atau jelaskan," ujarnya.
Melalui pendekatan ini, Nurhaida melanjutkan, emiten didorong menerapkan setiap rekomendasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, jika penerapan rekomendasi dalam pedoman tersebut telah diterapkan dengan baik oleh emiten, dapat dipertimbangkan regulator menjadi ketentuan yang bersifat mandatory.
MAYA AYU PUSPITASARI