TEMPO.CO, Jakarta - Para wajib pajak dari kalangan pengusaha dinilai kurang peduli dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. "Kalah oleh orang kecil, seperti pertani," kata Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Subang, Ahmad Sobari, kepada Tempo, Selasa, 17 November 2015.
Ia mengungkapkan, para pengusaha kebanyakan membayar pajaknya pertengahan Desember atau akhir tahun. Padahal, yang terbaik itu, pembayarannya dilakukan jika surat tagihan sudah sampai di tangan mereka. "Tapi, masih kami maklumi, dan akan terus kami edukasi," Ahmad menuturkan.
Ia menyebutkan, saat ini, jumlah wajib pajak yang sudah terdata di dalam database sebanyak 800 ribu orang. Adapun tingkat pembayaran pajaknya hingga medio November ini, baru mencapai sekitar 90 persen.
"Target capaian pajak kami tahun anggaran 2015 sebesar Rp 24 miliar dan yang sudah tertatih sebesar Rp 20 miliar," Ahmad menjelaskan. Meski hanya tersisa selama 40-an hari kerja di medio 2015, ia tetap optimistis target akan tercapai.
Ahmad berujar, masih terdapat potensi pajak yang bersumber baik dari perorangan maupun perusahaan yang belum tergali, dan jumlahnya cukup signifikan. "Di tahun anggaran 2016, kami akan mengejarnya," ia menegaskan.
Agar upaya menjerat para wajib pajak yang belum terdata tersebut bisa terlaksana, pihaknya akan memberlakukan sistem swakelola pajak melalui kerja sama dengan aparat desa dan petugas kolektor pajak dengan cara berbagi insentif.
Ketua RW Cigadung, Kelurahan Cigadung, Ujang Supardi, mengatakan, di wilayahnya masih cukup banyak potensi pajak yang belum tergali, terutama lahan-lahan milik para pejabat yang bertempat tinggal di luar Subang.
"Misalnya, ratusan hektare lahan di lokasi kawasan hutan Ranggawulung itu banyak yang belum memiliki SPPT, tapi dibiarkan. Itu yang harus dikejar, dan kami siap membantu," Ujang menegaskan komitmennya.
Kepala Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Solihin, juga mengakui masih ada puluhan wajib pajak yang pajaknya belum bisa ditagih. Ia menuturkan bahwa minimal ada 20 objek pajak yang belum bisa ditagih karena belum ada SPPT-nya.
NANANG SUTISNA