Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Marwan Jamin Kepala Desa Tak Dikriminalkan

Editor

Sugiharto

image-gnews
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar bernyanyi bersama bersama Iwan Fals dalam acara Rakornas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Jakarta, 31 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar bernyanyi bersama bersama Iwan Fals dalam acara Rakornas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Jakarta, 31 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COMalinau - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar meminta para kepala kepolisian resor di Indonesia untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam menggunakan dana desa. Sebab, menurut dia, masih ada kepala desa yang takut dikriminalkan karena menggunakan dana desa.

"Soal masalah hukum, jangan sekali-kali mencari kasus di kepala desa. Para penegak hukum tak boleh mengkriminalkan kepala desa," ujar Marwan setelah “Seminar Membangun Indonesia dari Pinggiran” di Malinau, Kalimantan Utara, Senin malam, 16 November 2015.

Menurut Marwan, arahan Presiden Joko Widodo soal larangan kriminalisasi pada diskresi keuangan juga berlaku untuk para kepala desa. Namun ia mewanti-wanti para aparat desa teliti menyusun laporan keuangan. Sebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan akan masuk untuk mengaudit dana desa. 

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat menyoroti penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukan. Temuan KPK, ada dana desa yang digunakan untuk membangun balai desa. Padahal dana tersebut harusnya diprioritaskan untuk membangun infrastruktur.

Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan diskresi keuangan kepala daerah tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari lima instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.

TIKA PRIMANDARI

Simak
Fahri Hamzah Protes Menteri ESDM Bongkar Kasus Freeport
Gila! Pencatut Nama Jokowi Minta 20 Persen Saham Freeport
Sopir Taksi Muslim Sepi Order: Dikira Aku Bagian dari Teror
Anggota DPRD Tersangka UPS, Ahok: Berarti Betul Dong...
Kapolri Tuding Santoso Jadi Pemimpin ISIS di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

24 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

34 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

43 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

43 hari lalu

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.


3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

44 hari lalu

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.


Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

49 hari lalu

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). TEMPO/ Gita Carla
Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.


Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

51 hari lalu

Direktur Lokataru, Haris Azhar saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul
Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.