TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan upaya penyaluran langsung dana desa dari pusat secara sistem ketatanegaraan, mustahil. "Karena menganut asas otonomi dan desentralisasi dengan titik berat kabupaten/kota," katanya setelah workshop Perhitungan Dana Desa di Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyaluran harus melalui mekanisme transfer, yang dalam tataran otonomi daera, berhenti pada level kabupaten. Namun, menurut Boediarso, yang menjadi persoalan bukanlah penyaluran, melainkan penggunaan. Sebab, penyaluran dari pusat tidak ada masalah. "Cuma dari daerah ke desa governance-nya harus di jaga."
Pasalnya, Boediarso berujar, setiap rupiah dana APBN merupakan uang rakyat, baik dari pajak, PNBP, maupun utang. "Jadi enggak boleh sembarangan asal transfer, nanti digunakan serampangan tanpa ada pertanggung jawaban akuntabilitas yang jelas."
Sebelumnya, banyak usulan agar dana desa langsung ditransfer dari pemerintah pusat akibat banyaknya dana desa yang tersangkut di rekening kabupaten/kota. Salah satu usulan datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pada 17 Oktober lalu, melalui pesan singkat pada Tempo, Boediarso menuturkan Kementerian Keuangan akan tetap fokus untuk menerapkan metode sanksi dan penghargaan guna membantu mempercepat penyaluran dana desa. Sanksi itu, antara lain, berupa penundaan penyaluran dan/atau pemotongan dana perimbangan bila kabupaten/kota tidak menepati kewajiban penyaluran dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Penerapan sanksi menjadi lebih tepat daripada mengambil alih penyaluran dana desa secara langsung dari pusat ke desa," kata Boediarso.
AHMAD FAIZ IBNU SANI