TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai pemerintah kurang serius jika audit Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dilakukan hanya untuk periode 3 tahun, yakni 2012-2014. Dia meminta pemerintah melakukan audit pengadaan minyak dilakukan selama lima tahun belakang, yakni mulai 2010.
"Kami ingin tuntas, enggak hanya sekadar jadi isu sesaat atau ada kepentingan proteksi, kekuasan politik supaya ini aman, supaya ini dipegang kartunya," kata dia saat diskusi energi di kantor Dewan Pers, Ahad, 15 November 2015.
Dia tak ingin isu Petral, anak usaha PT Pertamina yang telah dimatikan, menjadi alat barter untuk melindungi kekuasaan. Marwan mengatakan, permasalahan Petral ini menjadi perhatian pemerintah untuk memperbaiki tata kelola (governance) bagi Pertamina. Untuk itu, "Kalau enggak ada kelanjutan mundur dari lima tahun ke belakang, saya lihat itu setengah serius," kata Marwan.
Baca juga:
TEROR PARIS: 5 Fakta Penting yang Perlu Anda Tahu
Tujuh Alasan Paris Menjadi Sasaran Serangan Teror Ekstremis
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Sumber Tempo di Kementerian Energi mengatakan, Petral menjadi kepanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Menurut dia, pihak ketiga ini memiliki informan di tubuh Petral, yang membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, serta mengatur tender. "Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut."
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha pun meminta PT Pertamina segera menindak pembocor informasi hasil audit forensik KordaMentha. Pembocoran informasi menjadi pangkal bagi pihak ketiga mengatur tender pengadaan minyak yang bermasalah. "Kalau perlu pekan besok pembocor tersebut sudah ditindak," ujar Satya.
Adanya pembocoran, kata dia, menjadi bukti tidak diterapkannya prinsip good corporate governance dalam manajemen Petral. Pertamina yang mempunyai perangkat pengawas internal, seperti Satuan Pengawas Internal dan Dewan Komisaris, seharusnya bisa mengambil keputusan terlebih dahulu.
ALI HIDAYAT
Baca juga:
Drama Teror Paris: Allahu Akbar, Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Teror Paris: Foto Mengerikan, Tempat Konser Bersimbah Darah