TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Pembiayaan Perumahan mengeluarkan kebijakan subsidi bantuan pembiayaan perumahan lewat skema Bantuan Uang Umum (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA).
"Skema ini akan menjadi stimulus pemenuhan target Program Sejuta Rumah hingga akhir tahun untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pemenuhan uang muka." ujar Direktur Jendral Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus dalam sebuah diskusi kebijakan pembiayaan perumahan di Jakarta pada Senin, 9 November 2015.
Maurin menjelaskan skema ini awalnya memang muncul karena kendala MBR menyediakan uang muka untuk memperoleh rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
BUM berasal dari kompensasi penurunan subsidi BBM oleh pemerintah tahun 2015. BUM diberikan pada MBR yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR bersubsidi.
Pemerintah akan menyalurkan BUM sebesar Rp 220 miliar bagi Rp 55 ribu MBR yang masing-masing sebesar Rp 4 juta tanpa potongan apa pun. Nantinya, BUM akan disalurkan pemerintah bekerjasama dengan bank penyalur BUM.
Untuk SSA, dananya bersumber dari dana operasional Badan Layanan Umum (BLU) dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan sebesar Rp 57,5 miliar. Dana ini diharapkan bisa membiayai 42.500 unit rumah MBR.
Untuk 2016, sudah ada alokasi dana KPR-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 9,227 triliun untuk menfasilitasi 87.390 unit rumah dan BUM sebesar Rp 1,224 triliun untuk 306 ribu unit rumah. Ada juga Selisih Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 2,039 triliun untuk memfasilitasi 386.644 unit rumah.
YOHANES PASKALIS