TEMPO.CO, Jakarta - Putusan peninjauan kembali (PK) Indar Atmanto yang ditolak majelis hakim Mahkamah Agung, dikritik keras Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Mereka menganggap putusan tersebut bisa meresahkan pelaku bisnis telekomunikasi. Semua pebisnis telekomunikasi kini terancam mengalami nasib yang sama dengan Indar.
"Putusan MA itu berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat serta perekonomian negara. Ada kurang-lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam dipenjara," kata Nawawi Bahruddin, Direktur Eksekutif LBH Pers, dalam rilisnya, Senin, 9 November 2015.
Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2, perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi yang berada di bawah PT Indosat Tbk. Ia dituduh bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz atau 3G. Untuk itu, Indar juga divonis 8 tahun penjara.
LBH Pers menolak putusan MA karena menilai IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS), sehingga tidak dapat dikatakan telah menggunakan frekuensi sendiri. Mereka hanya menyewa jaringan seluler Indosat Mobile (melalui BTS Indosat). Indosat sendiri, telah membayar negara Rp 1,3 triliun untuk biaya hak penyelenggaraan (BHP). Kewajiban Indosat sebagai pemilik BTS, adalah membayar Biaya Penggunaan Pita Frekuensi, sedangkan IM2 sebagai penyewa hanya perlu membayar sewa ke Indosat.
"Jadi, pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi," kata Nawawi. Jika menggunakan logika tersebut, kata Nawawi, setiap orang termasuk jaksa, hakim yang menggunakan perangkatnya untuk mengakses Internet, bisa juga dikriminalkan karena menggunakan pita frekuensi tanpa izin.
Karena itulah LBH Pers tegas menolak putusan PK Indar Atmanto. "Putusan ini berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial, dan ekonomi dari Internet," kata Nawawi. Mereka juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.
LBH Pers juga mendukung Indar untuk kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung. "Kami mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan peninjauan kembali sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum," kata Nawawi.
EGI ADYTAMA