Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RJ Lino Pelindo Sebut Pengadaan Crane Sesuai Prosedur  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
RJ Lino saat mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Pelanggaran itu berupa penyelewengan dana, pencucian uang, masalah perpanjangan kontrak anak perusahaan dengan investor asal Hong Kong, persoalan waktu bongkar muat dan urusan ketenagakerjaan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RJ Lino saat mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Pelanggaran itu berupa penyelewengan dana, pencucian uang, masalah perpanjangan kontrak anak perusahaan dengan investor asal Hong Kong, persoalan waktu bongkar muat dan urusan ketenagakerjaan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II Richard Joost (RJ) Lino mengatakan pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II sesuai dengan prosedur yang berlaku serta sejalan dengan bisnis perusahaan. Bahkan, perseroan juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Rino menjelaskan, pada 2011, Pelindo mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.

"Proses pengadaan mengikuti SK Direksi Pelindo tentang prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo. Dasar penggunaan SK Direksi adalah PP Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008," kata RJ Lino dalam rilisnya saat di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 9 November 2015.

Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan dua direksi lainnya hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan 10 crane PT Pelindo.

Menurut Lino, lelang pertama kali dilakukan oleh PT Pelindo pada Agustus 2011. Lelang itu diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd.
Pada saat itu, lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khusus kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Kemudian, lelang dilakukan lagi pada November 2011 yang diikuti enam peserta, yaitu PT Altrax 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd., dan PT Ifani Dewi. Namun hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen administrasi serta teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan Ifani Dewi tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Januari 2012, Lino berujar, Guanxi Narishi dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 45,9 miliar. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp 45,6 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari anggaran RKAP dan masih di bawah HPS.

Penempatan mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana investasi sebagaimana yang dinyatakan BPK dalam auditnya, menurut Lino, karena adanya perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan.

Kasus dugaan korupsi 10 mobile crane disidik oleh Bareskrim sejak Agustus lalu. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Para saksi tersebut merupakan karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

LARISSA HUDA

 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane


Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino


Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.


Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.