TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II Richard Joost (RJ) Lino mengatakan pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II sesuai dengan prosedur yang berlaku serta sejalan dengan bisnis perusahaan. Bahkan, perseroan juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Rino menjelaskan, pada 2011, Pelindo mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
"Proses pengadaan mengikuti SK Direksi Pelindo tentang prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo. Dasar penggunaan SK Direksi adalah PP Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008," kata RJ Lino dalam rilisnya saat di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 9 November 2015.
Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan dua direksi lainnya hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan 10 crane PT Pelindo.
Menurut Lino, lelang pertama kali dilakukan oleh PT Pelindo pada Agustus 2011. Lelang itu diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd.
Pada saat itu, lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khusus kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kemudian, lelang dilakukan lagi pada November 2011 yang diikuti enam peserta, yaitu PT Altrax 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd., dan PT Ifani Dewi. Namun hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen administrasi serta teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan Ifani Dewi tidak.
Pada Januari 2012, Lino berujar, Guanxi Narishi dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 45,9 miliar. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp 45,6 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari anggaran RKAP dan masih di bawah HPS.
Penempatan mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana investasi sebagaimana yang dinyatakan BPK dalam auditnya, menurut Lino, karena adanya perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan.
Kasus dugaan korupsi 10 mobile crane disidik oleh Bareskrim sejak Agustus lalu. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Para saksi tersebut merupakan karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
LARISSA HUDA