TEMPO.CO, Jakarta - Rizal Ramli resmi diberhentikan dari posisi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"RUPSLB menyetujui pengunduran diri Rizal Ramli karena diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sejak 12 Agustus lalu," kata Direktur Utama PT Bank BNI Achmad Baiquni, usai RUPSLB, di Gedung BNI, Sudirman, Jakarta, pada Senin, 9 November 2015.
Dalam rapat yang sempat tertunda selama tiga jam tersebut, BNI pun mengesahkan pemberhentian posisi komisaris utama yang dijabat Rizal Ramli karena sebelumnya mengundurkan diri pasca dilantik menjadi menteri.
Baiquni menuturkan, posisi komisaris utama digantikan Pradjoto, yang sebelumnya merupakan komisaris independen. Pradjoto akan menggantikan Rizal Ramli sebagai pelaksana tugas (Plt) komisaris utama hingga ada penetapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Selain pemberhentian komisaris utama, dalam rapat tersebut terdapat agenda lain, yaitu pengesahan skema Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Rapat memutuskan penetapan dana PKBL, dari sebelumnya diambil dari item biaya perusahaan, setelah rapat ditetapkan PKBL berasal dari laba setelah pajak.
"Untuk dana PKBL sesuai aturan Permen BUMN Nomor 9 Tahun 2015, ditetapkan dana diambil dari laba setelah pajak dengan maksimal sebesar 4 persen. Dan akan diberlakukan mulai tahun depan," tutur Baiquni.
Sementara itu, dengan pergantian ini, susunan Dewan Komisaris BNI selengkapnya adalah sebagai berikut:
Plt. Komisaris Utama: Pradjoto
Komisaris Independen: Daniel Sparingga
Komisaris Independen: Zulkifli Zaini
Komisaris Independen: Anny Ratnawati
Komisaris Independen: Joseph Luhukay
Komisaris: Pataniari Siahaan
Komisaris: Revrisond Baswir
Komisaris: Ahmad Badaruddin
GHOIDA RAHMAH