TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis Azhar mengatakan Batam dan Bintan tidak masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, kedua wilayah tersebut sudah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zones/FTZ).
“Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang sudah ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, jadi enggak masuk KEK,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 7 November 2015.
Azhar berujar, kawasan ini juga memiliki insentif dan fasilitas khusus sendiri. Seperti pembebasan pajak bea masuk, bea-cukai, dan PPN. “Segala barang dan bahan yangg masuk untuk produksi ke FTZ tidak perlu bayar bea masuk, PPN impor, dan cukai.”
Azhar menambahkan, penetapan ini sudah ada sejak 2007. Dan setelah itu tidak ada lagi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan khusus sampai akhirnya diterbitkan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus. “Sesudah itu tidak ada lagi ditetapkan FTZ, maka dibuat UU KEK Nomor 39 Tahun 2009, dan barulah ditetapkan daerah KEK,” tuturnya.
Pemerintah akan memberikan fasilitas khusus berupa insentif pajak untuk delapan wilayah KEK. Insentif pajak untuk delapan KEK ini merupakan salah satu isi Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VI yang diluncurkan pemerintah. Pemerintah memberikan intensif pajak kepada delapan kawasan ekonomi khusus ini berupa fasilitas, antara lain tax holiday, tax allowance, serta pembebasan PPh.
Kedelapan wilayah KEK yang mendapatkan fasilitas tax holiday, tax allowance, serta pembebasan PPh itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Seimangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api Api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta (Kalimantan Timur).
ARIEF HIDAYAT