TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel daging sapi, hari ini, Jumat, 6 November 2015. Puluhan perusahaan diduga terlibat dalam kasus ini.
Kali ini, Majelis Komisi memeriksa saksi Hariyanto, Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Jonggol, dan Bogor (PT Sinar Daging Perdana). “Agenda pemeriksaan terkait dengan dugaan boikot pemotongan sapi tahun 2015,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas KPPU, Dendy R Sutrisno, hari ini.
Menurut Dendy, dalam sidang, saksi menyatakan bahwa pada tahun 2015 RPH Jonggol rata-rata memotong 5-10 ekor per hari. Namun pada 8-10 Agustus 2015 tidak memotong karena dianggap tidak menguntungkan. “Meski mereka memiliki stok sapi,” ujarnya. RPH biasanya lebih memilih sapi yang menguntungkan dari segi harga dan hasil.
Majelis Komisi akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Kamis, 12 November 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dendy menyebut perkara disidangkan dengan nomor 10/KPPU-1/2015. Tuduhannya adalah dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sidang perdana ini digelar setelah melewati masa pemeriksaan pendahuluan 15 September-28 Oktober 2015. KPPU menetapkan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara aquo yang direncanakan akan berlangsung 29 Oktober 2015-25 Januari 2016 dengan agenda pembuktian dugaan pelanggaran.
Sebanyak 32 feedlotter diduga terlibat kasus ini. Mereka dianggap menahan stok yang masuk ke rumah potong hewan (RPH) sehingga menyebabkan kelangkaan di pasar. Akibatnya, harga pada Juli-Agustus lalu hampir menembus Rp 140 ribu per kilogram.
PINGIT ARIA