Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Makanan Sambut Paket Kebijakan Ekonomi VI  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, pemerintah Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi VI. Paket yang, di antaranya, memuat kepastian hukum pengelolaan air dan penyederhanaan izin di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu pun disambut pengusaha makanan dan minuman.

“Sangat menggembirakan, ini memang yang kami minta dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman saat dihubungi, Jumat, 6 November 2015.

Ada dua poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yang, menurut Adhi, akan berdampak positif bagi pengusaha makanan dan minuman. Keduanya adalah kepastian hukum pengelolaan air dan penyederhanaan izin di BPOM.

Adhi menyatakan saat ini ada calon investor dari Jepang, Cina, dan Finlandia yang berminat menanamkan modalnya di industri makanan dan minuman. “Mereka mulai tanya-tanya, kalau sudah jelas begini kan kami juga lebih enak menjelaskannya,” tuturnya.

Soal air, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak lagi diberlakukan. Putusan ini memunculkan ketidakpastian hukum di daerah-daerah.

Adhi menyebutkan ada daerah yang tidak berani memberi izin investasi baru, ada juga yang membatalkan izin yang sudah diterbitkan. “Bahkan ada yang tampaknya sengaja memainkan investor untuk mendapatkan upeti,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini, kebijakan baru pemerintah ini membuat izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku. Jadi, industri air minum bisa berjalan seperti biasa sampai keluarnya aturan baru. "Kami lega,” ujarnya.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah akan memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya ihwal pengusahaan dan/atau penyediaan air yang berinvestasi di Indonesia. Kepastian hukum itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).

Beberapa pokok materi yang diatur dalam draf tersebut adalah pengusahaan SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi. Selain itu, izin pengusahaan SDA atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan dan izin pengusahaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkan RPP Pengusahaan SDA dinyatakan berlaku sampai masa izin berakhir.

Sedangkan simplifikasi perizinan di BPOM di antaranya menghilangkan izin impor yang bersifat transaksional dan mengganti dengan yang sifatnya periodik untuk mengurangi jumlah perizinan.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenaikan Harga Gula Dunia Diyakini Tak Ganggu Industri Makanan dan Minuman, Kenapa?

28 Desember 2023

Pengunjung melihat pameran industri makanan dan minuman Salon International de L'alimentation (Sial Interfood 2022) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat 11 November 2022. Peserta SIAL Interfood 2022 didominasi oleh industri lokal sekitar 82 persen. Selain bertujuan memajukan industri makanan dan minuman lokal, pameran ini merupakan bentuk realisasi program pemerintah Indonesia memperkenalkan bahan baku asal Indonesia. Kesuksesan SIAL Interfood 2022 berkat dukungan Pemerintah Indonesia. TempoTony Hartawan
Kenaikan Harga Gula Dunia Diyakini Tak Ganggu Industri Makanan dan Minuman, Kenapa?

Kemenperin memastikan, kenaikan harga gula dunia tidak memengaruhi industri makanan dan minuman di Indonesia.


Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Daisuki saat usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi


Ancaman Resesi 2023, Harga Makanan dan Minuman Bakal Naik Hingga 7 Persen

20 Oktober 2022

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara memperkirakan sektor industri makanan dan minuman tumbuh di atas 10 persen tahun depan. Sektor ini akan terdorong belanja politik hingga 2019 mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Ancaman Resesi 2023, Harga Makanan dan Minuman Bakal Naik Hingga 7 Persen

Gapmmi memprediksi harga di industri makanan dan minuman tahun depan akan naik 7 persen. Kenaikan harga itu tak lepas dari imbas resesi global.


IMF Sebut Ekonomi Gelap, Ekonom Minta Pemerintah Antisipasi dengan Paket Kebijakan Ini

14 Oktober 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di sela Pertemuan Tahunan IMF- WB di Washington DC, AS, Selasa (11/10/2022) waktu setempat. ANTARA/Satyagraha
IMF Sebut Ekonomi Gelap, Ekonom Minta Pemerintah Antisipasi dengan Paket Kebijakan Ini

Di tengah proyeksi ekonomi gelap 2023 oleh IMF, pemerintah Indonesia dinilai harus segera mengeluarkan paket kebijakan antisipasi resesi ekonomi.


Hadir Kembali Offline, 300 Produsen Makanan dan Minuman Ramaikan di Fi Asia JIExpo

8 September 2022

Pameran dan pertemuan terbesar Food Ingredients Asia di Jakarta International Expo (JiExpo), Jakarta, Rabu 15 Oktober 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Hadir Kembali Offline, 300 Produsen Makanan dan Minuman Ramaikan di Fi Asia JIExpo

Food Ingredients Asia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan serta mengikuti tren pasar secara berkelanjutan di industri makanan dan minuman.


Efek Invasi Rusia, Pengusaha Makanan RI Cari Pemasok Gandum Baru selain Ukraina

2 Maret 2022

Ilustrasi gandum (Pixabay.com)
Efek Invasi Rusia, Pengusaha Makanan RI Cari Pemasok Gandum Baru selain Ukraina

Pengusaha makanan dan minuman bersiap mencari pemasok gandum baru menyusul konflik Rusia-Ukraina.


Di Tengah Pandemi, Pengusaha Yakin Sektor Makanan dan Minuman Tumbuh 7 Persen

13 Juli 2021

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara memperkirakan sektor industri makanan dan minuman tumbuh di atas 10 persen tahun depan. Sektor ini akan terdorong belanja politik hingga 2019 mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Di Tengah Pandemi, Pengusaha Yakin Sektor Makanan dan Minuman Tumbuh 7 Persen

Adhi S. Lukman meyakini industri makanan dan minuman tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19 meski menghadapi tantangan berat.


Gapmmi: RI Harusnya Jadi Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia

6 Juni 2021

Seorang muslim Amerika memilih bahan makanan untuk persiapan puasa Ramadan di Balady halal supermarket di  Brooklyn, New York, 26 Mei 2017. REUTERS/Amr Alfiky
Gapmmi: RI Harusnya Jadi Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia

Indonesia berada di posisi keempat sebagai negara eksportir produk halal di dunia.


Pengusaha: 2020, Pertumbuhan Sektor Makanan dan Minuman Hanya 1-2 Persen

3 Januari 2021

Ilustrasi usaha makanan dan minuman (mamin) di Indonesia.
Pengusaha: 2020, Pertumbuhan Sektor Makanan dan Minuman Hanya 1-2 Persen

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan pertumbuhan produk domestik bruto sektor makanan dan minuman pada 2020 hanya 1-2 persen.


Stok Gula Rafinasi Menipis, Pemerintah Diminta Terbitkan Persetujuan Impor

11 Desember 2020

Pekerja memasukan gula rafinasi ke dalam karung di Ciwandan, Cilegon, Jawa Barat.[TEMPO/ Ayu Ambong]
Stok Gula Rafinasi Menipis, Pemerintah Diminta Terbitkan Persetujuan Impor

Pengusaha makanan berharap pemerintah segera membahas stok gula rafinasi untuk kebutuhan bahan baku yang kian menipis.