TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016. THR tersebut akan diberikan kepada aparatur negara yakni pegawai negeri sipil, anggota DPR, serta aparatur negara lain termasuk menteri dan presiden. THR akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Dengan pemberian THR ini, PNS dan aparatur negara tak akan mendapatkan kenaikan gaji. Pemberian THR ini lebih dipilih untuk mengurangi beban negara dalam membayar uang pensiun PNS. “Karena itu kami berpikir untuk memperbaiki take home pay dengan (pemberian) tunjangan hari raya,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 3 November 2015.
Bambang mengatakan setiap tahun belanja pegawai semakin besar. “Bisa bayangkan kalau gaji pokok naik terus pensiun makin besar kan repot,” kata dia. Di samping itu, dari sisi penerima, akan lebih terasa menerima THR.
Musababnya, kenaikan gaji terakhir sebesar 6 persen. Ia mencontohkan gaji pokok terbesar PNS adalah Rp 5 juta. Maka setiap tahun kenaikan gajinya sekitar Rp 300 ribu. Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan selama ini pembayaran pensiun aparatur negara cukup besar. “Apalagi yang tak ditanggung Taspen,” kata dia.
TRI ARTINING PUTRI