Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak PP Pengupahan, Buruh Ancam Mogok Massal

image-gnews
Sejumlah buruh memegang poster saat melakukan aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh mencabut Peraturan Pemerintah Pengupahan. TEMPO/Subekti.
Sejumlah buruh memegang poster saat melakukan aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh mencabut Peraturan Pemerintah Pengupahan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan buruh ramai-ramai menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sejumlah rencana bakal dilakukan buruh, di antaranya mengajukan judicial review, mimbar bebas, dan mogok nasional. "Pertengahan November kami akan mogok, aksi ini akan melumpuhkan Indonesia," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat, Rabu, 28 Oktober 2015.

Meski dilakukan pada pertengahan November, aksi menentang PP Pengupahan telah dilakukan di sejumlah daerah hari ini, Rabu 28 Oktober 2015. Pada Kamis 29 Oktober 2015, kata Mirah, sejumlah serikat pekerja akan menggelar mimbar bebas di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta. Mereka di antaranya Aspek Indonesia, KSPI, KSPSI, KSBSI, Gerakan Buruh, dan lainnya.

Mirah mengatakan, PP Pengupahan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, kenaikan upah memperhitungkan komponen hidup layak (KHL). Dalam PP Pengupahan, kenaikan upah hanya memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "PP Pengupahan melanggar aturan hidup layak sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," kata Mirah.

PP Pengupahan juga tak mengikutsertakan buruh dalam perhitungannya. Dalam aturan sebelumnya, perhitungan kenaikan upah selalu melibatkan buruh dan pengusaha. Mereka melakukan survei untuk menghitung komponen KHL. Perhitungan itu lalu disampaikan ke Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan ke gubernur. "Kami menolak karena tidak ada serikat pekerja yang dilibatkan dalam perhitungan upah," kata Mirah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, selain bakal menggelar demonstrasi dan mimbar bebas, kalangan buruh akan melakukan judicial review terhadap PP Pengupahan. Saat ini, materi juducial review sedang digodok serikat-serikat pekerja. "Materinya sudah cukup matang. Dalam waktu tak lama, kami akan segera ajukan ke Mahkamah Agung," kata Mirah.

AMIRULLAH

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Demo Buruh Blokade Jalan, Bekasi Macet Parah

30 November 2023

Buruh memblokade jalan akses keluar tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Adi Warsono
Demo Buruh Blokade Jalan, Bekasi Macet Parah

kemacetan akibat demo buruh meluas hingga kawasan Summarecon Bekasi dan Kranji hingga ke ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Aksi Mogok Buruh Memprotes Reformasi Pensiun Prancis, Ribuan Ton Sampah Teronggok di Paris

14 Maret 2023

Pengunjuk rasa melakukan demonstrasi menentang rencana reformasi pensiun pemerintah Prancis di Paris sebagai bagian dari hari ketiga pemogokan nasional dan protes di Prancis, 7 Februari 2023. REUTERS/Sarah Meyssonni
Aksi Mogok Buruh Memprotes Reformasi Pensiun Prancis, Ribuan Ton Sampah Teronggok di Paris

Pemogokan buruh yang berlarut-larut telah menambah putaran baru pada perselisihan Prancis yang membara atas reformasi pensiun


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Nasional

16 November 2021

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana
Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Nasional

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mengatakan lebih dua juta buruh dari ratusan ribu pabrik akan melaksanakan mogok nasional


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Buruh Kembali Mogok Nasional, Minta Omnibus Law Dibatalkan

7 Oktober 2020

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Buruh Kembali Mogok Nasional, Minta Omnibus Law Dibatalkan

KSPI menyatakan buruh akan kembali menggelar mogok nasional, meminta pemerintah membatalkan Omnibus Law.


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.