Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merapat ke TPP, Jokowi Dituding Mengkhianati Konstitusi

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Wakil Presiden AS, Joe Biden berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo saat tiba untuk menghadiri jamuan makan siang di Naval Observatory, 28 Oktober 2015. Jamuan santap siang oleh Wapres Joe Biden ini digelar khusus untuk menghormati Presiden Jokowi. AP/Andrew Harnik
Wakil Presiden AS, Joe Biden berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo saat tiba untuk menghadiri jamuan makan siang di Naval Observatory, 28 Oktober 2015. Jamuan santap siang oleh Wapres Joe Biden ini digelar khusus untuk menghormati Presiden Jokowi. AP/Andrew Harnik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menyepakati Indonesia bergabung dalam Trans Pacific Partnership (TPP) dinilai sebagai sebuah kesalahan fatal.

Keputusan yang terkesan mendadak itu ditempuh selepas kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) minggu ini.

Menurut Indonesia for Global Justice (IGJ), ketentuan TPP bertentangan dengan Konstitusi, khususnya terkait dengan kedaulatan negara atas penguasaan dan pengelolaan perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar RI.

Manajer Riset dan Monitoring IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan TPP memiliki 29 bab ketentuan liberalisasi perekonomian yang didalamnya disusun sesuai dengan standard dan kepentingan AS. Bahkan cakupan aturannya sangat luas dan komprehensif.

Sehingga, TPP berpotensi terhadap hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan perekonomian nasional dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakat.

TPP telah menghilangkan kontrol negara atas sektor publik yang strategis bagi masyarakat dengan meminta untuk menghapus daftar negatif investasi di sektor ini. Bahkan, TPP hendak memasung peran BUMN dalam mengelola sumber kekayaan nasional.

Dukungan pemerintah yang besar terhadap BUMN dianggap telah menciptakan kompetisi yang tidak adil, sehingga TPP melarang segala bentuk dukungan untuk BUMN, terangnya.

Lebih lanjut, Rachmi menerangkan TPP akan membuka akses perusahaan asing kepada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya mencapai Triliyunan dollar AS dari serapan APBN.

Ini bisnis yang menggiurkan bagi korporasi AS. Sehingga TPP menerapkan aturan non-diskriminasi dan national treatment bagi perusahaan asing dalam kegiatan ini, pungkasnya.

Pada 5 Oktober 2015, TPP yang dikomandoi AS telah mencapai kesepakatannya dan artinya Indonesia akan berunding setelah beberapa standar penting selesai dinegosiasikan. Seperti Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap obat-obatan murah serta hilangnya kedaulatan pangan akibat kriminalisasi petani kecil akibat aktivitas budidaya tanaman.

Posisi Indonesia yang akan bergabung ke dalam TPP setelah TPP disepakati oleh 12 negara menyebabkan Indonesia tidak memiliki banyak ruang untuk bernegosiasi dan memiliki posisi tawar yang rendah. Sehingga tidak ada pilihan lain selain mengikuti standar yang telah ditetapkan sebelumnya, tambah Rachmi.

Oleh karena itu, IGJ mengingatkan Jokowi untuk tidak gegabah memutuskan keterlibatan Indonesia di dalam TPP. Pilihan terhadap TPP juga bukan strategi yang tepat bagi pemulihan perekonomian nasional. Sehingga TPP bukan jawaban bagi Indonesia.

TPP diinisiasi oleh Amerika Serikat (AS)dalam rangka untuk mendongkrak perekonomiannya melalui penghapusan berbagai bentuk hambatan perdagangan dan investasi AS di negara mitra TPP.

Pembentukan TPP oleh AS juga dilatarbelakangi untuk menyaingi dan menghambat dominasi China di Asia Pasifik, dimana China telah banyak diuntungkan dengan mengikatkan banyak perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara ASEAN dan 6 negara Asia Pasifik lainnya seperti India, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Selandia Baru.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

4 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

Berikut profil JPMorgan Chase yang alami kenaikan 6 persen dalam triwulan pertama 2024 setara Rp 216,3 triliun. Usia perusahaan ini sudah 152 tahun.


Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

30 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencoba LRT Jabodebek bersama anggota PPSU di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Heru hendak mengecek kesiapan operasional LRT Jabodebek menjelang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Agustus 2023 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Menurut Heru Budi, 15 tahun ke depan Jakarta masih bisa memimpin di sektor ekonomi.


Pemerintah Terapkan Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Responsif

15 Maret 2023

Menko Airlangga Ajak Investor Tanamkan Modal Di Sektor Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru yang Berkelanjutan
Pemerintah Terapkan Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Responsif

Pemerintah akan terus melakukan sinergi antara pemangku kepentingan


BPS Sebut Kebijakan Fiskal dan Moneter Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi 2022

6 Februari 2023

Buruh pekerja bangunan menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan upah nominal harian buruh bangunan termasuk tukang bukan mandor pada Mei 2018 naik 0,12 persen dibanding April 2018, atau naik dari Rp 85.983,00 menjadi Rp 86.104,00 per hari pada Mei 2018. TEMPO/Tony Hartawan
BPS Sebut Kebijakan Fiskal dan Moneter Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi 2022

BPS mencatat bagaimana kebijakan pemerintah melalui konsolidasi fiskal dan moneter sepanjang 2022.


Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal 2023 Fokus Transisi ke Endemi

20 Mei 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal 2023 Fokus Transisi ke Endemi

Sri Mulyani berharap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023 searah dengan tahap transisi ke periode endemi.


Bank Indonesia: Normalisasi Kebijakan yang Prematur Sangat Berisiko

13 Mei 2022

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti memberikan salam saat pelantikan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Normalisasi Kebijakan yang Prematur Sangat Berisiko

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan exit strategy atau normalisasi kebijakan BI akan dilakukan pada saat yang tepat


UNS Beri Penghargaan ke Sri Mulyani Atas Kebijakan Fiskal Selama Pandemi

11 Maret 2022

Sri Mulyani dalam webinar Women Leaders Forum (WLF) 2022:
UNS Beri Penghargaan ke Sri Mulyani Atas Kebijakan Fiskal Selama Pandemi

Universitas Sebelas Maret atau UNS menyerahkan penghargaan Parasamya Anugerah Dharma Bhakti Upa Bhaksana kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

1 Agustus 2021

Warga membawa tabung oksigen setelah isi ulang secara gratis di UD Berkah Oksigen, Depok, Jawa Barat, Jumat, 30 Juli 2021. Yayasan Khadimul Madani bekerja sama dengan UD Berkah Oksigen menyelenggarakan pengisian ulang tabung oksigen gratis setiap hari jumat pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB untuk wilayah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

Kementerian Keuangan menambahkan tujuh barang yang penting dalam penanganan pandemi di Indonesia ke daftar penerima fasilitas fiskal


Bank Dunia Rekomendasikan RI Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ini Sebabnya

23 Juni 2021

Bank Dunia. worldbank.org
Bank Dunia Rekomendasikan RI Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ini Sebabnya

Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.


Sri Mulyani: Mudah-mudahan Pemulihan Fiskal Berjalan, Tidak Diinterupsi Covid-19

15 Juni 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Mudah-mudahan Pemulihan Fiskal Berjalan, Tidak Diinterupsi Covid-19

Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini tanda-tanda pemulihan ekonomi sudah mulai tampak meski krisis pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.