TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan 4.000 perusahaan penanaman modal asing tengah diperiksa. Pemeriksaan ini terkait dengan pengemplangan pajak yang mereka lakukan. “Rata-rata memang melakukan transfer pricing atau penjualan di bawah harga pokok,” kata dia di kantornya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Bambang mengatakan fokus pemeriksaan ini bukan potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengemplangan pajak itu. Pemerintah, dia melanjutkan, hanya ingin memastikan penegakan hukum bagi semua wajib pajak. “Lagi pula, kalau hitung potensi agak susah karena sudah berlangsung lama,” kata Bambang.
Pada Jumat lalu, Bambang mengatakan pemerintah tengah memburu 4.000 perusahaan asing yang tak tertib membayar pajak. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan asing tersebut bahkan ada yang tak membayar pajak sama sekali. “Rata-rata mereka tak membayar 10-20 tahun,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan ribuan perusahaan asing tersebut harus dipetakan terlebih dulu. Pemetaan ini bertujuan mengetahui penyebab penunggakan pajak. “Rugi, kelebihan bayar, atau memang nakal,” kata Yustinus.
Pemetaan tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan melihat laporan keuangan dan surat pemberitahuan tahunan pajak perusahaan. Tanpa pemetaan, pemerintah akan menciptakan ketidakpastian baru bagi para investor.
Ia mengatakan praktek transfer pricing, thin capitalization, dan treaty shopping memang kerap dilakukan perusahaan asing. Dalam setahun, negara bisa rugi hingga Rp 100 triliun.
TRI ARTINING PUTRI