TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pagu kerja Kementerian Keuangan 2016 sebesar Rp 39,278 triliun. Pagu tersebut mengalami penurunan dari usul awal sekitar Rp 40,449 triliun.
"Saya tanyakan, apakah pagu baru berupa penurunan anggaran Kemenkeu dari sebelumnya Rp 40,449 triliun menjadi Rp 39,278 triliun dengan rincian yang disampaikan dapat disetujui?" kata pemimpin rapat Marwan Cik Asan, Jumat, 23 Oktober 2015. Peserta rapat menyatakan setuju.
Marwan mengatakan berkurangnya anggaran kerja lantaran berubahnya asumsi makro yang disetujui Komisi Keuangan. "Bahkan penerimaan tidak sesuai dengan target awal yang disampaikan dalam RAPBN 2016," kata politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan ke unit Sekretariat Jenderal Rp 14,504 triliun untuk program dukungan manajemen LPDP. "Inspektorat Jenderal Rp 108,79 miliar untuk peningkatan dan akuntabilitas aparatur," kata mantan Wakil Menteri Keuangan itu.
Bagi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rp 145,98 miliar dialokasikan untuk pengelolaan anggaran negara. Adapun Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan Rp 8,124 triliun. "Untuk peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan menerima anggaran Rp 133,4 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan pengelolaan perimbangan keuangan daerah. "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 109,08 miliar," ujarnya.
Anggaran sebesar Rp 11,076 triliun, kata Bambang, untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Anggaran tersebut ditujukan buat pengelolaan perbendaharaan negara dalam bentuk satuan kerja, yakni Badan Layanan Sawit sebesar Rp 9,54 triliun.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerima Rp 624,96 miliar untuk pengelolaan kekayaan piutang dan lelang. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan mendapatkan anggaran Rp 734,18 miliar. "Untuk pendidikan pelatihan aparatur dan STAN," katanya.
Terakhir, Bambang meneruskan, anggaran Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 240,3 miliar akan digunakan untuk program perumusan kebijakan fiskal. "Kami siap menjalankan anggarannya," ujarnya.
SINGGIH SOARES