TEMPO.CO, Jakarta - Buruh di Kota Tangerang, Banten, menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2016 meningkat 61,33 persen, dengan alasan kebutuhan hidup yang terus meningkat tiap tahunnya.
Maman dari Koalisi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak di Tangerang, Selasa, 20 Oktober 2015, mengatakan kenaikan UMK berdasarkan penghitungan kebutuhan hidup layak ditambah enam komponen. Di antaranya yakni insentif transportasi 8 persen, perumahan 8 persen, biaya sosial 8 persen, inflasi 6,83 persen, progresif 8,5 persen, dan kenaikan harga bahan bakar listrik dan tarif dasar listrik 20 persen.
Dari perhitungan tersebut, maka UMK di Kota Tangerang tahun 2015 yang sebesar Rp 2.730.000 menjadi Rp 4.404.309 pada tahun 2016. "Kita akan mengawal proses pengajuan kenaikan UMK ini agar bisa dapat disahkan oleh pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai UMK tahun 2016 masih dalam pleno oleh Dewan pengupahan kota. Dengan adanya usulan itu, maka Pemerintah Kota Tangerang diharap bisa menyetujui dan memberi rekomendasi kepada Gubernur Banten. "Hitungan itu berdasarkan inflasi yang akan dirasakan pada buruh. Maka itu, kita masukkan dalam hitungan komponen UMK," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menolak mengenai PP pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena tidak mendukung gerakan buruh. Pemerintah Kota Tangerang sebagai jembatan dari para buruh, diharapkan bisa menyampaikan aspirasi para buruh ini. "PP Pengupahan itu tidak mendukung para buruh," ujarnya.
ANTARA