TEMPO.CO, Jakarta - Sistem kenaikan upah minimum per tahun yang kini sedang digodog oleh pemerintah dinilai akan merugikan pekerja. Sebab, kenaikan upah hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai sistem tersebut menunjukkan bahwa negara pro upah murah dan menjadikan buruh sebagai daya tarik investasi. "Pemerintah seperti kembali ke rezim Orde Baru," kata Rieke saat dihubungi, Ahad 18 Oktober 2015.
Menurut Rieke, rencana yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV ini merupakan kemunduran besar yang bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan upah layak dan menjadikan pekerja sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus memperkuat industrialisasi nasional
Rieke mengusulkan kebijakan formulasi pengupahan nasional berbasis pada kebutuhan hidup riil untuk buruh baik yang lajang maupun berkeluarga. Rumusan yang diharapkannya adalah dengan formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikali nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut ditambah inflasi daerah ditambah indeks risiko daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi. "Kalau sistemnya hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini sama saja dengan upaya untuk merealisasikan upah murah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun. Kenaikan tersebut akan terjadi dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Jadi upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Darmin di Kantor Presiden, Kamis 15 Oktober 2015 lalu.
Darmin kemudian menguraikan formula penghitungan kenaikan upah buruh. Dia mencontohkan, jika inflasi 5 persen lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen. "Jadi untuk kebutuhan hidup layak itu menggunakan formula ini sebagai basis," lanjut Darmin.
Semenjak reformasi, setiap tahun Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan secara tripartit antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah setempat dengan memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan sistem ini, kenaikan upah minimum bisa mencapai lebih dari 40 persen, seperti yang terjadi pada 2013. Meski, dalam prosesnya kerap terjadi beda pendapat antara buruh dan pengusaha hingga menyebabkan unjuk rasa besar-besaran di berbagai kawasan industri.
PINGIT ARIA