TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para buruh tak lagi berdemo meminta kenaikan upah. Sebabnya, aturan baru yang dikeluarkan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV memastikan upah buruh naik setiap tahun. "Seharusnya tak perlu (berdemo), kan sudah pasti naik," ujar Kalla di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Kalla mengatakan kenaikan upah buruh dilakukan supaya tercipta stabilitas sosial dan politik. Kalla ingin memutus perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha yang selalu terjadi jika membahas soal pengupahan. "Upah hari ini sudah kita anggap sebagai atau mendekati hidup layak," ujarnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diputuskan pada November setiap tahun dan dimulai pada Januari tahun berikutnya. Rumusnya, kata Kalla, UMP tahun depan berasal dari UMP tahun berjalan dikali besar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun formula upah tersebut berlaku di seluruh Indonesia, kecuali delapan provinsi yakni Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.
Delapan provinsi ini menjadi pengecualian karena UMP-nya di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah menargetkan waktu empat tahun untuk delapan pemerintah provinsi tersebut mencapai angka kebutuhan hidup layak.
Dalam pembahasan formula upah ini, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengaku telah melibatkan para buruh. Materi dasar formulasi upah telah dikonsultasikan kepada Dewan Pengupahan Nasional, media, praktisi, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia. Kebijakan pengupahan ini untuk kepentingan bangsa yang meliputi pekerja, calon pekerja, dan pengusaha.
Hanif yakin dengan sistem pengupahan seperti ini, lapangan kerja akan semakin terbuka karena iklim investasi menjadi kondusif dan semakin banyak. "Setelah lapangan kerja bertambah, pilihan-pilihan calon pekerja ini makin banyak. Sebab, kita punya problem oversupply dari dunia kerja. Kalau ini tidak diatasi dengan perluasan lapangan kerja yang banyak, susah dong," ucapnya.
TIKA PRIMANDARI