TEMPO.CO, Makassar - PT Jasa Raharja kantor perwakilan Sulawesi Selatan akan membayarkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Aviastar yang jatuh di Gunung Bajaja, Dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nominal santunan sebesar Rp 50 juta per jiwa tanpa memandang usia korban.
“Paling lama minggu ini, santunan diberikan kepada ahli waris korban musibah pesawat Aviastar," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan dan Barat M. Evert Yulianto saat ditemui di Pangkalan Udara Hasanuddin, Selasa, 6 Oktober 2015.
Pembayaran santunan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Evert berujar, pihaknya sudah mengumpulkan data keluarga korban dan ahli warisnya di Sulawesi Selatan, Papua, dan Jawa Timur.
"Kami sudah menghubungi atau mendatangi ahli waris, baik itu suami, istri, maupun anak korban," ucap Evert. Pembayaran santunan dilakukan dengan mentransfer ke rekening ahli waris korban.
Juru bicara maskapai Aviastar, Sherly Silvana, menuturkan pihaknya pasti akan membayarkan asuransi kepada ahli waris. Namun ia menyatakan belum bisa memberikan detail pembayaran asuransi, mengingat hal itu menjadi domain HRD maskapai penerbangan perintis tersebut.
Pesawat Aviastar diketahui hilang kontak sebelas menit setelah takeoff dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat, 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.25 wita. Tim SAR gabungan memulai pencarian lantaran pesawat yang membawa tujuh penumpang dan tiga kru itu tak kunjung tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesuai dengan jadwal pukul 15.39 wita.
Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, tim SAR gabungan akhirnya menemukan pesawat itu. Semua penumpang dan awak pesawat meninggal.
TRI YARI KURNIAWAN