TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal hasil operasi besar-besaran di berbagai wilayah Jakarta. Total kerugian negara dari semua barang-barang ilegal itu mencapai Rp 5,8 Miliar.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, operasi ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menertibkan peredaran barang-barang ilegal. “Instruksinya tiga bulan lalu. Ini hasil yang dikumpulkan sejak operasi 1 Januari 2015,” katanya Selasa, 6 Oktober 2015.
Total barang yang dimusnahkan yaitu 2 Juta batang rokok dan 12.967 botol minuman beralkohol. Minuman beralkohol itu terdiri dari 5.767 botol minuman impor, 7.200 botol minuman lokal, serta etil alkohol ilegal yang diduga digunakan untuk produksi minuman keras sebanyak 57 drum.
Kerugian negara terbesar berasal dari minuman beralkohol. Sedangkan, kerugian akibat rokok ilegal mencapai Rp 900 Juta. Peredaran barang-barang itu melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selama operasi, kata Heru, pihaknya menggerebek satu pabrik yang memproduksi minuman keras ilegal di Cakung, Jakarta Timur. Petugas menemukan minuman keras ilegal dan etil alkohol untuk bahan minuman keras. "Modusnya dengan memalsukan pita cukai," ujarnya.
Heru menuturkan, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah Jakarta. Perhatian ini terlihat dari upaya mereka menggagalkan penyelundupan NPP yang dikirim melalui kantor pos dan perusahaan jasa titipan.
Total kasus yang diungkap sebanyak enam kali. “Jadi narkotika tidak lagi lewat bandara saja, tapi sudah masuk melalui pelabuhan bahkan pos,” ucapnya. Untuk hasil tangkapan NPP, kasusnya telah dilimpahkan ke kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
AHMAD FAIZ IBNU SANI