TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan kapal Thailand, Silver Sea 2 diduga terafiliasi dengan perusahaan Pusaka Benjina Resources. “Kita masih selidiki. Mungkin ikannya saja. Kita coba cari kaitannya dengan kapal Benjina,” kata Yunus kepada Tempo, 2 Oktober 2015.
PT Pusaka Benjina merupakan perusahaan yang terlibat kasus perbudakan dan telah dicabut izinnya oleh Kementerian Kelautan. Disinyalir kapal Silver Sea 2 bermitra dengan PT Benjina. "Masih kami cari tahu," ujar Yunus.
Menurut Yunus, pihaknya tengah melakukan penyidikan antara lain melalui penggunaan scientific evidences sebagai bukti tindak pidana perikanan. Scientific evidences adalah analisis morfologi dan DNA ikan hasil tangkap. Melalui cara tersebut, dapat diketahui apakah ikan hasil tangkapan Silver Sea 2 diambil di perairan Indonesia atau tidak.
Tim Satgas, ujar Yunus, juga bekerja sama dengan penegak hukum lain seperti Kejaksaan Banda Aceh agar peristiwa lepasnya kapal MV Hai Fa tidak terulang lagi. Penegakan hukum di laut perlu diperkuat dengan adanya dukungan dalam menggunakan satelit, airbone surveillance, tracking VMS, serta kesamaan pemikiran antar kementerian dan lembaga.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015 sekitar 80 mil dari perairan Sabang. Kapal ini berbobot 2.285 gross tone ini terdaftar milik Silver Sea Reefer Co. Ltd yang beralamat di Bangkok, Thailand. Kapal tersebut mempunyai panjang 81,73 meter dan sanggup memuat 2.200 ton ikan. Saat ditangkap, kapal ini tengah membawa barang bukti ikan curian sebanyak 1.930 ton.
DEVY ERNIS