TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Internasional Indonesia Tbk. akhirnya resmi berubah nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Perubahan nama tersebut didasarkan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Agustus 2015.
Dengan perubahan ini, ada sejumlah konsekuensi terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan BII. Direksi BII menyatakan, seluruh hubungan hukum, perjanjian atau kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama dan/atau logo BII tetap berlaku.
Selain itu, warkat Bank (cek, bilyet Giro, tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama dan atau logo BII tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Khusus untuk kartu ATM yang memuat nama dan atau logo BII tetap dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Sementara itu, kartu kredit yang memuat nama dan atau logo BII tetap berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan demikian, segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Setelah RUPSLB, pada 26 Agustus 2015 perubahan nama BII menjadi Maybank baru mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara, Otoritas Jasa Keuangan baru menyetujui perubahan tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.18/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015.
Akhirnya, BII pada 1 Oktober 2015 mengumumkan perubahan nama dari PT Bank Internasional Indonesia Tbk. menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk.