TEMPO.CO, Semarang - Satuan Kerja Kontraktor Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memangkas panjangnya rantai perizinan bagi KKKS atau investor Migas yang masuk ke Indonesia. Perizinan yang berlaku sekarang disadari terlalu panjang dan rumit.
Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setiadi, mengungkap rencana itu dalam Lokakarya Media dan SKK Migas Jabanusa (Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 September 2015.
Saat ini, kata Didik, satu perusahaan migas harus mengurus 341 perizinan mulai dari pusat hingga daerah untuk bisa melakukan eksploitasi migas. Menurut dia, dari jumlah itu, sebanyak 66 perizinan ada ditangan pemerintah daerah dan 54 izin berada di Kementrian Keuangan. "Kalau diurus semua, perizinan ini tidak selesai dalam lima tahun," ujar dia.
Menurut Didik, soal pemangkasan izin telah dibicarakan dengan Kementerian Kemaritiman dan Kementerian Keuangan. Ada tiga skenario pemangkasan izin yang diusulkan antara lain, perizinan cukup satu pintu, menggabungkan izin yang sejenis subtansinya dan memberikan pelayanan perizinan bagi izin yang tidak jelas tata waktunya seperti izin HO.
"Di Malaysia, investor cukup fokus cari sumur kemudian ngebor, semua izin diurus Petronas. Begitu juga di Arab Saudi," jelas dia.
Humas Exxon Mobile Cepu Limited, Rexy Mawardijaya, mendukung pemangkasan izin tersebut. Dia menyatakan, dampaknya positif bagi iklim investasi migas di Indonesia. "Kami urus izin sejak 2000 sampai sekarang masih ada izin yang perlu diurus," kata dia.
MUSTHOFA BISRI