TEMPO.CO, Jakarta -Sejak peluncuran paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo, sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah telah ditandatangani sejumlah kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satunya adalah RPP tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, menjelaskan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 77 Tahun 2014 mengatur batas waktu perpanjangan mineral dan batu bara selama dua tahun. Negosiasi pun baru bisa dilakukan enam bulan sebelum perjanjian habis.
"Dalam RPP yang baru, permohonan perpanjangan operasi dapat diajukan paling cepat 10 tahun. Negosiasi paling lambat dua tahun sebelum berakhir," kata Lukita di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 September 2015. Selama ini, kata dia, pendeknya waktu perpanjangan menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
Bagi perusahaan yang sudah mengajukan perpanjangan operasi, Lukita mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan persetujuan paling lama 120 hari masa kerja. "Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dikeluarkan keputusan, maka pihak terkait dianggap menerima usulan izin perpanjangan tersebut,” kata Lukita.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said pernah mengatakan mendukung langkah PT Freeport Indonesia untuk terus berinvestasi di Tanah Air. Pemerintah sedang mencari cara agar keputusan bisa diambil.
Baca Juga:
“Yang paling mereka butuhkan dan ditunggu adalah keputusan mengenai investasi tersebut. Saat ini kita belum ambil keputusan karena masih terkendala peraturan pemerintah (PP)-nya tidak memungkinkan,” tutur Sudirman. Revisi aturan terakhir ini dengan demikian membuka jalan untuk negosiasi tersebut.
SINGGIH SOARES