TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mengatakan Uber Asia Limited hanya memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Dengan demikian, operasional taksi Uber secara hukum adalah ilegal.
Menurut Franky, seharusnya Uber juga memiliki izin usaha di bidang piranti lunak sebagai operator yang mempertemukan penumpang dan pengemudi taksi berplat hitam tersebut.
Dia mengingatkan, peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan head office. “KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia,” kata Franky dalam keterangan resminya, Selasa, 22 September 2015.
Bekas Ketua Umum Asosiasi Pedagang Indonesia itu meminta Uber berkonsultasi dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Hal itu perlu dilakukan manajemen Uber untuk menghindari polemik yang terus merebak saat ini. Cara itu pula akan memperlihatkan kepatuhan para investor asing dalam menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menjelaskan jika Uber mengajukan izin dengan bidang usaha piranti lunak, maka yang perlu dilakukan Uber hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen. Tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.
Lestari menjelaskan, perizinan angkutan taksi, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka. Persyaratan di bidang penanaman modal disebutkan, bidang usaha angkutan taksi (angkutan orang dengan moda transportasi darat yang tidak bertrayek) tertutup untuk PMA.
Saat ini, Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Itu sebabnya Lestari mengimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi dengan BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan. “BKPM akan memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor, baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia,” ujar Lestari.
ANDI RUSLI