TEMPO.CO, Jakarta - Lonjakan impor kertas yang terjadi pada periode 2010-2015 membuat pemerintah menetapkan bea masuk tambahan. "Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati saat dihubungi, Senin 21 September 2015.
Ernawati merinci, tren yang terjadi sebesar 86 persen dari 6,5 ribu ton pada 2010 menjadi 43,778 ribu ton pada 2013. Negara eksportir utamanya yaitu Cina sebesar 36,72 persen; Korea Selatan sebesar 28,02 persen; dan Swedia sebesar 12,05 persen pada 2013. "Kami menemukan hubungan sebab akibat antara lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," kata Ernawati.
Akibat lonjakan impor itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board. Peraturan tersebut diundangkan pada 1 September 2015 di dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1308.
Pengenaan tarif BMTP dilakukan tiga tahun dengan rincian tahun pertama (7 September 2015-6 September 2016) sebesar 9 persen; tahun kedua (7 September 2016-6 September 2017) sebesar 7 persen; dan tahun ketiga (7 September 2017-6 September 2018) sebesar 5 persen.
Ada 12 jenis coated paper dan paper board yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut, di antaranya adalah yang memiliki nomor Harmonized System (HS.) 4810.13.11.00, 4810.13.19.00, dan 4810.13.91.90. Produk tersebut mencakup kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya dalam berbagai ukuran.
PINGIT ARIA