TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengalami kenaikan seperti tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fachrul Razi menilai tunjangan ini tak pantas saat ekonomi nasional tengah mengalami perlambatan.
"Jangan ketika rakyat krisis hari ini, wakil rakyatnya malah menikmati tunjangan. Sangat tak etis dan di luar politik yang berpihak pada rakyat," katanya usai diskusi "Senator Kita" di Jakarta pada Ahad, 20 September 2015.
Menurut Fachrul Razi, tunjangan saat ini sudah mencukupi dan layak untuk kehidupan sehari-hari para anggota Dewan. Mereka sudah dilengkapi pelbagai jenis tunjangan. Bahkan setelah selesai menjabat pun masih dijamin dengan tunjangan pensiun.
Permintaan kenaikan tunjangan ini, katanya, lebih dilandasi oleh kepentingan pribadi dan politik. Dana tunjangan yang dinaikkan akan berasal dari APBN 2016, yang menurut Abdul bisa dialokasikan untuk kebutuhan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, banyak rakyat yang terjerumus ke dalam garis batas kemiskinan dan membutuhkan bantuan.
Menurutnya, sebaiknya rencana kenaikan tunjangan ini ditunda, bahkan kalau perlu dihapuskan. Saat ini tugas DPR adalah memikirkan rakyat dan memperbaiki kehidupan mereka. Apabila para anggota DPR menjalankan amanah dengan baik dan menunjukkan hasil positif, dengan sendirinya tunjangan akan naik.
"Ketika sudah bekerja baik, bukan tunjangan yang diberikan, tapi bisa lebih besar dari tunjangan itu," katanya. DPD sendiri, menurut Fachrul Razi, tidak akan menuntut kenaikan serupa.
Adapun usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh anggota DPR dan yang disetujui Kemenkeu adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.
URSULA FLORENE | INDRI MAULIDAR