TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap kapal asal Cina berbendara Panama, MV Hai Fa. Pada 9 September lalu, Interpol telah merilis purple notice untuk kapal berbobot 4.306 gross tonnage itu ke 190 negara. "Status Hai Fa sudah purple notice," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 September 2015.
Susi menjelaskan, dengan adanya penetapan purple notice ini, para penegak hukum atau masyarakat sipil internasional dari 190 negara akan mengumpulkan informasi terkait dengan aktivitas kapal Hai Fa. Nantinya, seluruh informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai tindak lanjut penegakan hukum. "Kapal ini sudah merugikan Indonesia. Banyak ikan ditangkap dan dibawa ke luar."
Saat ini, menurut Susi, posisi terakhir Hai Fa berada di perairan Hong Kong. Interpol telah melayangkan surat kepada NCB Hong Kong untuk memantau dan memberikan informasi terkait dengan aktivitas Hai Fa. "Semua kegiatan akan dilaporkan, apakah melakukan aktivitas yang ilegal atau tidak," ujarnya.
Kapal Hai Fa kabur dari perairan Indonesia setelah dihukum ringan oleh Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, Maret lalu. Nakhoda MV Hai Fa hanya dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Susi kecewa terhadap putusan tersebut. Penegakan hukum di Indonesia, dinilai Susi, belum berimbang. "Saya kecewa, padahal Pengadilan Perikanan Ambon saya yang resmikan," ujarnya.
DEVY ERNIS