TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menyatakan DPR mewacanakan revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN). Menurut dia, ada sejumlah poin yang harus diperbaiki.
“Karena ada beberapa masalah perkembangan dan lain sebagainya sehingga perlu ada perbaikan,” katanya setelah menghadiri acara KEN di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Namun Kardaya belum dapat menjelaskan poin-poin di KEN yang akan direvisi. DPR masih harus berdiskusi dengan Dewan Energi Nasional. “Ada hal-hal perlu ditambahkan. Masalah energi ini penting.”
Anggota Dewan Energi Nasional, Alexander Sonny Keraf, tidak setuju dengan rencana DPR merevisi KEN. Alasannya, pembuatan beleid tersebut memakan waktu lama. “Banyak undang-undang yang perlu diubah, kenapa harus KEN?” katanya.
Dewan Energi Nasional merilis KEN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 yang ditandatangani presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. KEN menjadi acuan dalam pengelolaan energi sampai 2050.
SINGGIH SOARES