Syarat Pembukaan Rekening WNA Disederhanakan oleh OJK

Editor

Saroh mutaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan syarat pembukaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing (Warga Negara Asing/WNA).

"Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada 9 September lalu, yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 16 September 2015.

Selama ini, warga negara asing yang akan membuka rekening harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, termasuk di antaranya Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 meliputi penyederhanaan persyaratan pembukaan rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar sampai 50.000 dolar AS, rekening WNA dengan saldo tak terbatas, dan rekening WNA dengan saldo khusus jumlah besar.

Menurut ketentuan itu, persyaratan pembukaan rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar sampai 50.000 dolar AS dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup menunjukkan identitas berupa paspor.

Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS, dan saldo di bawah 10.000 dolar AS dikenai biaya lebih tinggi.

Sementara untuk rekening WNA dengan saldo tidak terbatas, persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet. Selain itu ditetapkan saldo lebih dari 50.000 dolar AS.

Untuk rekening WNA dengan saldo khusus jumlah besar ditetapkan persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet.

Ketentuan saldonya lebih dari 1.000.000 dolar AS, pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya dan diterapkan secara progesif (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya), dan pembukaannya hanya diprioritaskan oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 sudah dikirim ke seluruh Direksi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valas.

Kemudahan dalam aturan itu diharapkan mendorong warga negara asing, khususnya yang sering berkunjung, membuka rekening valas di bank lokal.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaring dana valas warga negara asing masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain itu, kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, OJK sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang diharapkan menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.

Di bidang perbankan, OJK sudah mengeluarkan dua aturan yang ditujukan untuk menahan penurunan kualitas kredit yang bisa berdampak terhadap kinerja perbankan dengan tetap berpedoman pada unsur kehati-hatian.

Otoritas itu sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Di bidang Industri Keuangan Non Bank, OJK juga telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.

ANTARA








Kemenkeu Sebut Minat Lelang SUN Cukup Baik di Tengah Berita Negatif Perbankan AS

2 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Kemenkeu Sebut Minat Lelang SUN Cukup Baik di Tengah Berita Negatif Perbankan AS

Kemenkeu menyebutkan minat investor pada lelang SUN pada Selasa, 28 Maret 2023 cukup baik di tengah berita negatif soal sektor perbankan di AS.


IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan dan Global

2 hari lalu

Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan dan Global

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa sore ditutup menguat mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global


Penjelasan Bank Indonesia Soal Dampak Permasalahan Perbankan Global ke ASEAN

3 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Menurut pengamatan bank sentral, inflasi pada tahun 2022 akan berada di kisaran 4,2 persen yoy. TEMPO/Tony Hartawan
Penjelasan Bank Indonesia Soal Dampak Permasalahan Perbankan Global ke ASEAN

Bank Indonesia mengatakan negara-negara ASEAN akan melihat dampak limpahan (spillover) dari permasalahan perbankan global saat ini terjadi.


Ingatkan Biaya Ekonomi dan Sosial dari Kasus Silicon Valley Bank, Ini Permintaan OJK ke Perbankan

3 hari lalu

Sejumlah nasabah antre di depan kantor cabang Silicon Valley Bank, di Wellesley, Massachusetts, AS, 13 Maret 2023. Namun, pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk mengucurkan dana talangan (bail out) SVB. Artinya, semua uang nasabah Rp2.712 triliun yang nyangkut kini bisa kembali. REUTERS/Brian Snyder
Ingatkan Biaya Ekonomi dan Sosial dari Kasus Silicon Valley Bank, Ini Permintaan OJK ke Perbankan

OJK meminta perbankan memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan kehati-hatian.


Rupiah Melemah Seiring Kekhawatiran Pasar terhadap Krisis Perbankan

4 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Rupiah Melemah Seiring Kekhawatiran Pasar terhadap Krisis Perbankan

Nilai tukar rupiah pada awal perdagangan Senin melemah seiring kekhawatiran pasar terhadap meluasnya krisis perbankan.


Lebaran, BI Yogyakarta Siapkan 70 Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru

5 hari lalu

Warga menunjukkan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai penukaran di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). Penukaran tujuh pecahan emisi tahun 2022 yakni Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 tersebut merupakan upaya Bank Indonesia dalam mewujudkan semangat kebangsaan, nasionalisme serta menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Lebaran, BI Yogyakarta Siapkan 70 Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru

Sebanyak 70 titik lokasi penukaran uang terdiri atas kas keliling BI, kas keliling bersama, dan loket penukaran perbankan.


Ada Trojan Perbankan Versi Baru, Kaspersky Sebut RI Masuk 10 Negara Teratas Terkena Serangan

7 hari lalu

Ilustrasi Serangan Malware XHelper (Shutterstock) (Ant)
Ada Trojan Perbankan Versi Baru, Kaspersky Sebut RI Masuk 10 Negara Teratas Terkena Serangan

Perusahaan keamanan siber Kaspersky mendeteksi aktivitas trojan perbankan. Bagaimana dampak dan cara menghadapinya?


Harga Emas Dunia Diprediksi Menguat, Begini Kata Analis

7 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Dunia Diprediksi Menguat, Begini Kata Analis

PT Laba Forexindo Berjangka memprediksi harga emas menguat di rentang US$ 1.926,10 hingga US$ 2.013,20 per troy ounce hari ini.


Harga Minyak Dunia Diprediksi Melemah, Begini Kata Analis

8 hari lalu

Ilustrasi kilang minyak dunia. REUTERS/Chen Aizhu
Harga Minyak Dunia Diprediksi Melemah, Begini Kata Analis

PT Laba Forexindo Berjangka memprediksi harga minyak dunia melemah di rentang US$ 63,29 hingga US$ 71,48 per barel dalam perdagangan hari ini.


BI Tak Batasi Jumlah Penukaran Uang Baru

10 hari lalu

Warga menunjukkan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai penukaran di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). Penukaran tujuh pecahan emisi tahun 2022 yakni Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 tersebut merupakan upaya Bank Indonesia dalam mewujudkan semangat kebangsaan, nasionalisme serta menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BI Tak Batasi Jumlah Penukaran Uang Baru

BI memastikan tidak akan membatasi jumlah penukaran uang baru oleh masyarakat menjelang momentum Lebaran 2023.