TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk surat edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu, yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional.
"Surat edaran tersebut bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani oleh saya sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu, 16 September 2015.
Selama ini, lanjutnya, pembukaan rekening bagi warga negara asing (WNA) harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).
Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya frequent visitors untuk membuka rekening valas di bank lokal.
"Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan," kata Muliaman.
Otoritas keuangan berharap dengan adanya kemudahan ini juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.
Dia menuturkan ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan yakni WNA dapat rekening dengan saldo tidak terbatas, dan rekening WNA dengan saldo khusus.
WNA dapat membuka rekening dengan saldo terbatas mulai dari US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu, dan persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
"Selain itu, setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50 ribu. Apabila jumlah saldo di bawah US$ 10 ribu dikenakan charges lebih tinggi," ucapnya.
Muliaman menambahkan, WNA juga dapat membuka rekening dengan saldo tidak terbatas dengan saldo lebih dari US$ 50 ribu.
Syaratnya, pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu. Dokumen tambahan tersebut seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debit.
Selain itu juga ada rekening WNA dengan saldo khusus dengan jumlah besar.
Persyaratan pembukaan rekening ini dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu, seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debit.
Untuk rekening WNA dengan saldo khusus, saldo dalam rekening lebih dari US$ 1 juta dan dikenakan pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progresif atau ebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya.
"Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan," katanya.
BISNIS.COM