Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan Akhir 2015

image-gnews
Ilustrasi perumahan. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi perumahan. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU) Tapera ditargetkan selesai tahun ini dan segera diundangkan menjadi UU Tapera.

Dari sisi pemerintah, pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan Tapera antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, mengatakan pada tahun ini kembali diajukan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Hal itu dilakukan agar RUU Tapera segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Di dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, ditargetkan tahun ini selesai, jadi paling lambat Desember,” ujarnya setelah rapat di Kantor DPR, Senin malam (14 September 2015).

Menurut Maurin, RUU Tapera sudah dibahas dua kali masa sidang, sehingga proses diskusi tidak berlangsung alot.  Selama ini pembiayaan perumahan mengandalkan dana jangka pendek yang berasal dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan anggaran Kementerian PUPR.

Sedangkan kebutuhan pendanaan semakin meninggi setiap tahun, sehingga dibutuhkan skema pembiayaan yang berfungsi dalam jangka panjang. Keberadaan Tapera dinilai sangat penting karena menjadi satu-satunya solusi untuk menjawab masalah tersebut.

Adapun sumber iuran tabungan berasal dari tiga pihak, yaitu pemberi kerja, pegawai, dan pemerintah selaku penyelenggara negara. Termasuk di dalamnya lembaga terkait dengan pekerja, seperti TNI, Polri, dan PNS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Segmen pekerja informal nantinya juga bisa masuk dalam skema Tapera. Justru, lanjut Maurin, cara ini menjadi salah satu jalan supaya wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap bisa mengakses kredit pembiayaan perumahan.

Nantinya, setiap anggota Tapera menjadi nasabah yang memiliki akun rekening pribadi masing-masing. Dalam draf RUU, salah satu poin yang dicantumkan ialah pekerja non MBR bisa ikut menabung, sehingga terjadi subsidi silang.

Skemanya seperti FLPP, dimana ada subsidi bunga 7% dari suku bunga komersial sebesar 12%, agar konsumen bisa mengakses KPR sebesar 5%. Namun, dalam Tapera, yang memberikan subsidi silang ialah pekerja non MBR, pemerintah, dan pemberi kerja.

Dana Tapera yang diambil untuk membeli rumah memang hanya berlaku bagi MBR. Sedangkan anggota di luar segmen itu bisa tetap menabung dan boleh mengambil simpanannya dalam satu kali penarikan saja. “Bisa digunakan untuk renovasi rumah bagi non-MBR, jadi dana Tapera tidak hanya untuk akses KPR rumah pertama,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said menuturkan Lembaga DPR pun saat ini masih membahas Undang-undang Tabungan Perumahan (Tapera) yang direnanakan selesai sebelum akhir 2015. Salah satu komponen penting yang masih didiskusikan ialah komposisi jumlah iuran dari perusahaan dan pekerja.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

Ketua Komisi II DPR RI saat menandatangi persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin (12/9/2022). Foto:Eot/Pdt
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo


Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Pada tahun 2002, Arian mendirikan band di Jakarta bersama Edy Khemod. Keduanya kemudian bertemu dengan Ricky Siahaan (gitaris) dan Sammy Bramantyo (basis) dan sepakat membentuk band yang diberi nama 'Seringai'. TEMPO/Aditia Noviansyah
Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.


Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Badan-badan intelijen Amerika Serikat menuduh Huawei terkait dengan pemerintah Cina dan peralatannya bisa digunakan Beijing untuk memata-matai. Sumber: REUTERS/Aly Song
Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.


Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.


DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Hanafi Rais dalam diskusi Keamanan Data Tanggung Jawab Siapa di Warung Daun Cikini, Sabtu, 10 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.


Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Subekti
Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.


Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

18 Juli 2017

Seorang pekerja menaikkan panen kelapa sawit di perkebunan  kelapa sawit PT Nusantara 8 di Leuweung Datar,desa Sukasirna,Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/8). ANTARA/Teresia May
Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur

hal-hal yang sudah berlaku.


DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

18 Juli 2017

Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.


Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

7 Juli 2017

Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku keluarga Afif juga turut menghadiri acara lamaran dan perkenalan kedua belah pihak keluarga besar Bella maupun Afif ini. instagram.com
Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.


Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

2 Juli 2017

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.