TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu warisan Ali Wardhana dalam pengelolaan keuangan negara adalah meningkatkan pendapatan negara. Pria lulusan University of California di Barkeley pada 1961 itu kerap melakukan gebrakan yang mengejutkan banyak orang.
Berikut ini sejumlah gebrakan Ali Wardhana:
Menaikan Gaji Pegawai Negeri
Menteri Keuangan yang menjabat selama periode 1968 sampai 1983 itu tidak tanggung-tanggung pada April 1971 menaikan gaji pegawai negeri sebesar 33 persen. Kebijakan itu dilanjutkan pada Agustus 1971 dengan menambah tunjangan khusus pegawai Kementerian Keuangan sebesar sembilan kali gaji pokok.
Menurut Ali, jumlah itu belum seberapa. "Belum besar tapi mereka bisa hidup tidak didalam keadaan lux," jelasnya kepada Tempo pada Agustus 1971. Kenaikan gaji bagi pegawai Kementerian Keuangan itu menurut Ali belum seberapa dipanding pendapatan tidak resmi mereka sebelumnya.
Reserse Pajak
Gebrakan Ali Warhana yang lain dengan membangun biro investigasi khusus pajak untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Ia sampai khusus mendatangkan ahli dari Amerika untuk melatih para pegawai pajak Indonesia. Badan baru ini setingkat dengan oplichtingen & opsparing dienst (reserse padjak di negeri Belanda).
Sering Blusukan
Setelah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi pegawai Kementerian Keuangan, pria kelahiran Solo, 6 Mei 1928 itu sering blusukan mengunjungi kantor-kantor dinas Kementerian Keuangan. Ketika malakukan kunjungan tiba-tiba itu, ia kerap menemukan kejanggalan anak buahnya.
Sewaktu mengunjungi kantor Bea Cukai Inspektorat IV di Tanjung Priok pada medio Agustus 1971 misalnya, Ali menemukan kantor pajak tersebut ibarat pasar yang jorok. Belum lagi pegawai-pegawainya bukan bekerja tapi hanya tidur-tiduran saja.
Temuan lain di kantor Balai Lelang Jatinegara, Ali menangkap basah korupsi Rp 500 juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Lelang. Di Bandar Udara Kemayoran, Jakarta Pusat, Ali menemukan anak buahnya mendiamkan pengangkutan barang di luar manifes yang seharusnya sehingga merugikan negara.
Blusukan Ali Wardhana juga berhasil memecat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pegawai itu mengubah angka-angka pada formulir ekspor impor.
Pejabat Wajib Lapor Kekayaan
Pembenahan yang dilakukan Ali Warhana juga termasuk mencegah pejabat negara melakukan korupsi. Caranya, dengan mewajibkan pejabat pemerintah menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi kepada Presiden.
"Bahkan juga harus menyampaikannya pula kepada instansi perpajakan untuk dinilai kemungkinan dikenakan pajak kekayaan dan pendapatan," kata Ali Wardhana. Sangsinya pun jelas. "Kalau ada ketidak-beresan pengisian DKP tentu dilaporkan kepada Presiden. Dan tindakan hukumnya terserah pula pada Presiden."
EVAN | Pusat Data dan Analisa Tempo