TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melakukan penandatanganan naskah kesepahaman bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kerja sama itu mengenai pengelolaan dana desa Rp 7 triliun, yang diteken hari ini, Senin, 14 September 2015.
Kedua lembaga bersepakat tentang jasa layanan perbankan, termasuk pemberian fasilitas kredit perumahan kepada para pegawai Kementerian Desa. "Pada prinsipnya, bisnis perseroan dapat mendukung program Kementerian Desa," kata Direktur Utama BTN seusai penandatanganan memorandum of understanding.
Maryono menjelaskan MoU ini menjadi landasan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ruang lingkup kerja sama yang meliputi penyediaan jasa dan layanan perbankan, pemanfaatan layanan keuangan inklusif, dan dukungan program Kementerian Desa. Kerja sama ini dilihat sebagai langkah awal yang dibangun. "Dari sisi BTN, setidaknya secara bisnis terdapat dua potensi pengembangan, yaitu dana dan kredit."
Menurut dia, dana desa Rp 7 triliun tahun ini dipakai untuk memperbaiki struktur pendanaan koperasi jika sebagian ditempatkan di BTN. Kemudian, inklusi keuangan melalui Program Laku Pandai dapat dikembangkan di desa-desa yang masuk dalam program Kementerian Desa. "Ini akan meningkatkan penyaluran kredit BTN," ujar Maryono.
BTN juga berencana mengembangkan kerja sama lanjutan sehingga BTN dapat berperan dalam pengembangan desa tertinggal dan program transmigrasi. Dia mencontohkan program perluasan 1 juta hektare lahan sawah baru dan perluasan 1 juta hektare pertanian lahan kering di luar Jawa dan Bali.