TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar perusahaan asuransi yang menangani jemaah haji Indonesia segera memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan luka dalam peristiwa ambruknya derek raksasa (crane) di Masjidil Haram, Mekah.
"Perusahaan yang meng-cover harus segera menghubungi keluarga korban yang berhak," kata Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Nonbank OJK Dumolly Pardede kepada Tempo, Sabtu, 12 September 2015.
"Kami juga menyampaikan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan."
Saat ini, ucap dia, OJK tengah mendata perusahaan asuransi yang menangani jemaah haji. "Sejauh ini informasi yang kami pegang, Megalife adalah salah satu perusahaan yang berpartisipasi dalam asuransi haji," ujar Dumolly.
Insiden jatuhnya crane itu terjadi Jumat lalu sekitar pukul 17.30 waktu setempat akibat hujan dan badai yang disertai angin kencang melanda Mekah. Seorang saksi mata menuturkan derek raksasa tersebut jatuh ke lantai 3 Masjidil Haram.
PRAGA UTAMA