TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan pengusaha di Yogyakarta menganggap paket kebijakan ekonomi yang disiapkan Presiden Joko Widodo tidak banyak membawa manfaat bagi usaha mikro kecil menengah di daerah. “Tidak memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DIY Buntoro kepada Tempo, Rabu, 9 September 2015.
Rencana pemerintah untuk membebaskan pajak kepada industri yang berinvestasi Rp 1 triliun dinilai hanya menguntungkan pemodal asing. Menurut dia insentif pajak yang termuat dalam paket kebijakan Presiden Joko Widodo itu tak cocok untuk diterapkan di Yogyakarta. Menurut dia kebijakan itu tidak banyak menguntungkan bagi pengusaha dalam negeri yang banyak berinvestasi di bawah Rp 1 triliun.
Wakil Ketua Kamar Dagang Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Bidang Organisasi, H.R Gonang Djuliastono mengatakan pemerintah seharusnya memikirkan pengusaha domestik yang banyak menyerap tenaga kerja dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi. Peerintah, kata dia, harusnya memberikan kelonggaran dan kemudahan investasi. “Pengusaha kecil jangan dijadikan tumbal atas kebijakan pemerintah,” kata Gonang.
Bagi Buntoro paket kebijakan ekonomi Jokowi tidak akan banyak berdampak untuk daerah seperti Yogyakarta. Beleid itu, kata Buntoro, hanya akan menguntungkan pemodal asing yang akan memanfaatkannya untuk mendapatkan keringanan pajak.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam paket kebijakan ekonomi salah satu isinya adalah memberikan pembebasan pajak (tax holiday) bagi pengusaha tertentu untuk jangka waktu tertentu. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas tax holiday berupa pengurangan pajak badan sebesar 10-100 persen bisa berlaku selama 5-15 tahun sejak produksi komersial. Pengurangan pajak badan selama 20 tahun akan diberikan kepada industri yang punya rencana investasi Rp 1 triliun, berbadan hukum Indonesia, dan menempatkan 10 persen dana di bank-bank dalam negeri.
Menurut Buntoro, kebijakan itu tidak tepat diterapkan di Yogyakarta dengan modal investasi tidak sampai Rp 1 triliun. Investasi modal di Yogyakarta kebanyakan adalah usaha kecil dan menengah, pariwisata, dan perhotelan. Menurut Buntoro usaha mikro kecil dan menengah yang banyak menyerap tenaga kerja, yang seharusnya mendapatkan kelonggaran pajak.
SHINTA MAHARANI