TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dinilai Gabungan Industri Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) terlalu dipaksakan. Apalagi perhitungan kenaikan cukai sebesar 7 persen dianggap salah hitung.
"Kesalahan penghitungan mengakibatkan kenaikan cukai yang sangat eksesif dan merugikan industri," ujar Hasan Aony Aziz, Sekretaris Jenderal Gapri, Rabu, 9 September 2015.
Tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 139 triliun. Angka ini naik dibanding yang tercatat dalam APBN 2015 sebesar Rp 120 triliun.
Sedangkan rencana kenaikan cukai tertuang dalam Rancangan APBN 2016, yang menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 148,9 triliun. Angka ini setara 95,72 persen dari target penerimaan cukai 2016 sebesar Rp 155,5 triliun.
Kenaikan tersebut berpayung pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 ihwal penarikan cukai tahun ini sebesar 14 bulan. Perhitungannya, cukai ditarik secara penuh pada 12 bulan tahun 2015 dan bulan Januari-Februari tahun selanjutnya yang ditarik lebih awal.
Pemerintah, menurut Gapri, tidak berhak menerapkan kenaikan cukai tahun depan yang mengacu pada APBNP 2015. Sebab, target penerimaan cukai 2015 aslinya sebesar Rp 120 triliun.
"Jika kenaikan mengacu dari perhitungan cukai 12 bulan tahun ini, kenaikan cukai tahun depan mencapai 23 persen, bukan 7 persen," tutur Hasan.
ROBBY IRFANY