TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan bagi warga negara asing yang ingin membuka rekening atau time deposit dalam bentuk valuta asing (valas). Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong masuknya turis dan investasi asing serta membantu likuiditas dolar di Indonesia.
“Kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi, segera dalam waktu dekat kami akan luncurkan surat edarannya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 8 September 2015. Baca: Inilah yang Terjadi Di Balik Pertemuan Novanto-Trump
Kebijakan ini berawal dari besarnya potensi turis yang datang ke Indonesia, baik untuk kunjungan wisata maupun perjalanan bisnis. Menurut Muliaman, setiap tahun ada 10-12 juta turis yang masuk ke Indonesia. “Ada yang sekali seumur hidup datangnya, tapi ada juga yang datangnya berkali-kali dan untuk jangka waktu yang lama, sekitar 20 persen jumlahnya.”
Dia memperkirakan ada potensi 2,4 juta WNA yang bisa dijadikan peluang penarikan valas melalui pembukaan rekening. Syarat bagi WNA yang ingin membuka rekening juga dimudahkan, yaitu hanya dengan menggunakan paspor untuk simpanan di bawah US$ 50 ribu. Simak: Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?
Sementara itu, untuk simpanan di atas jumlah tersebut, harus disertai dengan beberapa dokumen tambahan, seperti surat keterangan tempat tinggal ataupun surat keterangan pekerjaan. Terkait dengan bunga tabungan, Muliaman mengungkapkan, hal itu diserahkan pada ketentuan masing-masing bank.
GHOIDA RAHMAH