TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran beras untuk warga miskin tahap kedua periode Mei-Agustus 2015 untuk 10.628 rumah tangga sasaran penerima manfaat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terhambat lambatnya proses administrasi di daerah itu.
"Pendistribusian raskin tahap kedua mengalami keterlambatan karena masih ada kecamatan yang belum menyerahkan surat permintaan alokasi beras yang dihimpun dari desa dan kelurahan setempat," ucap pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Minggu, 6 September 2015.
Tohar sangat menyayangkan lemahnya proses administrasi di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan tersebut karena berdampak pada jadwal pendistribusian raskin tahap kedua yang semakin terlambat karena menunggu penyelesaian proses administrasi.
"Semakin molor pendistribusian raskin tahap kedua itu karena lambatnya proses administrasi pada tingkat bawah," ujarnya.
Ia meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Penajam Paser Utara segera melakukan upaya percepatan penyaluran raskin tahap kedua tersebut, karena pemerintah daerah sudah menanggung pembiayaan proses pendistribusian.
"Pemerintah daerah menanggung dari segi pembiayaan, mulai harga tebus raskin sampai subsidi ongkos angkut ke masing-masing desa dan kelurahan," ucap Tohar.
Pendistribusian raskin tahap kedua, tutur Tohar, seharusnya dilaksanakan pada Juli 2015, sehingga 10.628 rumah tangga sasaran penerima manfaat tidak menunggu terlalu lama. Menurut dia, pendistribusian raskin harus menjadi prioritas utama karena memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kurang mampu.
ANTARA