TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, menyatakan masyarakat tak perlu khawatir ihwal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Abdul, dalam rilis yang diterima Tempo, BPJS menjamin seluruh pencairan dana JHT. "Masyarakat tak perlu takut karena undang-undang sudah menjamin pencairan dana," kata dia, Jumat, 4 September 2015.
Abdul menerangkan, dari hasil revisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua ke PP No. 60 tahun 2015, manfaat JHT dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun. Peserta bisa mengambil besaran dana JHT 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. "Pencairan pada 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua atau pembiayaan perumahan," ucap Abdul.
Berbeda dengan tabungan biasa, lanjut Abdul, tabungan JHT merupakan program yang dipersiapkan untuk masa tua. Ia menyatakan peserta baru bisa memanfaatkan JHT sepenuhnya jika sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun.
Namun berbeda untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau berhenti bekerja. Menurut Abdul, peserta bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah satu bulan masa PHK atau berhenti bekerja. "Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56," ucapnya. Hal itu sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.19 tahun 2015.
Lebih lanjut, hingga Juli 2015, kinerja BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan iuran per bulan Juli 2015 mencapai Rp. 18,02 triliun. Menurut Abdul, dibandingkan bulan sebelumnya ada kenaikan 17,23 persen. Sedangkan jumlah peserta hingga Juli 2015 untuk tenaga kerja aktif menyentuh angka 19,2 juta.
Sementara untuk pembayaran jaminan mencapai Rp. 8,87 Triliun atau setara dengan 67,47 persen dari target 2015. Lalu dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2015 sudah mencapai Rp. 194,81 triliun atau 92,63 persen dari target 2015. "Aset alokasi sampai dengan Juli 2015 didominasi oleh instrumen Surat Utang (47,51 persen) dan Deposito (23,31 persen)," sebut Abdul.
ADITYA BUDIMAN