TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan beberapa sanksi bagi daerah yang dinilai memiliki serapan anggaran rendah. Sebaliknya, daerah dengan serapan anggaran tinggi akan mendapatkan insentif.
Untuk menjalankan langkah itu, Tjahjo berencana berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, serta Menteri Sekretaris Negara untuk menyusun aturannya. "Kami juga akan beri stimulus ke daerah yang penyerapannya bisa maksimal," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 2 September 2015. Hal itu untuk memacu serapan anggaran daerah yang tahun ini masih di bawah harapan.
Tak cuma sanksi bagi daerah dengan serapan anggaran rendah, Tjahjo juga mengaku sedang menggodok aturan tentang pengetatan izin keluar untuk kepala daerah. "Kalau sakit apa boleh buat, tapi kalau sampai presiden ke daerah tapi kepala daerah tak ada tanpa ada alasan jelas itu perlu sanksi," ujarnya. Ketidakhadiran kepala daerah, menurut Tjahjo, bisa mengganggu kinerja dan berpengaruh terhadap serapan anggaran.
Menurut Tjahjo, selain serapan anggaran, roda perekonomian daerah juga dipengaruhi investasi. Untuk itu Presiden Joko Widodo juga meminta agar penghambat izin investasi di daerah ditindak tegas.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa salah satu sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah penghentian pemberian Dana Alokasi Khusus serta pemotongan insentif. "Sanksi lain adalah daerah dengan serapan rendah tak akan lagi mendapatkan transfer daerah berupa uang kas, melainkan surat uang."
Hari ini Presiden Joko Widodo melakukan rapat kabinet membahas penyederhanaan aturan ekonomi. Dia meminta agar jajaran Kabinet Kerja segera menggodok seluruh regulasi yang dianggap tak memberikan iklim investasi yang baik bagi para investor. Jokowi mengatakan saat ini masih ada 110 regulasi yang belum mendukung kemudahan investasi.
Jokowi juga mengimbau lembaga atau kementerian terkait untuk segera merevisi undang-undang yang berhubungan dengan investasi. Jokowi menolak adanya pembuatan undang-undang baru yang diserahkan atau disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
FAIZ NASHRILLAH