TEMPO.CO, Bojonegoro- Sebanyak 219 tenaga kerja asing di perusahaan pengeboran minyak dan gas Blok Cepu wajib lapor ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Bojonegoro Adi Witjaksono menuturkan, pekerja asing tetap wajib lapor kendati telah didata di Kementerian Ketenagakerjaan. ”Wajib lapor ini untuk mempermudah koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Adi, Senin, 31 Agustus 2015.
Kebijakan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Bila pekerja asing tidak melapor ke pemerintah daerah, mereka melanggar Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Menurut Adi, sejauh ini para pekerja asing bersedia mematuhi aturan wajib lapor meskipun hanya melalui perwakilan agennya yang ada di Surabaya dan Bojonegoro. "Mereka akomodatif, mau lapor," ujarnya.
Data Dinas Tenaga Kerja Bojonegoro menyebutkan 219 tenaga asing itu bekerja di enam perusahaan di bawah PT Tripatra-Samsung, subkontraktor ExxonMobil Cepu Limited. Bidang kerjanya sebagian besar pada pengadaan barang, jasa, dan konstruksi di engineering procurement and contructions (EPC-1) sumur minyak Desa Banyuurip, Kecamatan Gayam.
Juru bicara PT Tripatra, Budi Karyawan, mengemukakan keberadaan para pekerja asing di Blok Cepu tidak ilegal karena telah mengantongi izin. ”Sudah sesuai proses,” ujarnya.
Sebelumnya 219 pekerja asing dari sejumlah perusahaan di areal Blok Cepu terancam dideportasi. Mereka akan dipulangkan ke negaranya jika tidak menyelesaikan izin kerja dalam jangka waktu lima hari oleh Dinas Tenaga Kerja Bojonegoro.
Menurut Dinas Tenaga Kerja Bojonegoro, PT Tripatra mengantongi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing tetapi tidak melapor ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga batas waktu 15 Juli 2015.
SUJATMIKO