TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan hari ini penggenangan Waduk Jatigede siap dilakukan. Penggenangan ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB tanpa kehadiran Presiden Joko Widodo.
"Beliau menugaskan saya dan Pak Gubernur Jawa Barat," katanya kepada Tempo, Senin, 31 Agustus 2015. Awalnya, Presiden dijadwalkan ikut meresmikan acara penggenangan waduk ini.
Baca:
Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?
Kenapa Mourinho Keok Hadapi Deretan Pelatih Berinisial P?
Di Waduk Jatigede akan dilakukan initial impounding atau pengisian awal. Untuk tahap awal waduk akan diisi air sampai elevasi 204 meter selama 12 hari. Tahap kedua, dari 204-221 meter selama 48 hari.
Pada penggenangan tahap awal, air akan mencapai wilayah permukiman penduduk di Desa Jemah, Kecamatan Jatigede, dalam 14 hari dan Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, dalam 50 hari.
Penggenangan waduk ini ditentang Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Dia mengatakan suara Fraksi PDIP di DPR RI telah bulat untuk menolak penggenangan Waduk Jatigede. Penolakan disebabkan karena masalah ganti rugi dan dampak sosial terhadap masyarakat belum diselesaikan.
Berita Waduk Jatigede
Lokasi Penggenangan Waduk Jatigede Dijaga Brimob
Jokowi Resmikan Jatigede, Rieke: PDIP Sepakat Menolak
"Kami sudah kirimi surat ke Presiden agar menunda penggenangan sebelum hak-hak masyarakat terpenuhi," ujar Rieke, Ahad, 30 Agustus 2015. Menurut Rieke, proyek pembangunan waduk terbesar kedua di Indonesia tersebut masih menyisakan banyak masalah.
Di antaranya, proses ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak belum seluruhnya tuntas. Selain itu, ia mengatakan pemerintah seolah abai terhadap dampak sosial masyarakat yang terkena dampak.
Selain itu, Rieke mengatakan dasar hukum pembangunan Waduk Jatigede yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede cacat secara hukum. "Perpres ini cacat hukum. Apabila besok digenangi berarti pemerintah melanggar hukum," ujar dia.
ALI HIDAYAT
Baca juga:
EKSKLUSIF: Terungkap Ada Parkir Liar di Dekat Kantor Ahok
Kisah Tomo, 25 Tahun Jadi Pencopet, Sasarannya Perempuan