Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ADB-SMI Percepat Penyaluran Dana Proyek Infrastruktur

image-gnews
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asian Development Bank (ADB) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Indonesia bekerja sama untuk mempercepat penyaluraan pendanaan sektor swasta bagi proyek-proyek infrastruktur penting.

Kemitraan itu dilakukan dengan mendukung proyek-proyek yang layak menurut standar perbankan melalui jasa konsultasi transaksi (transaction advisory services).

Direktur ADB untuk Indonesia Steven Tabor mengatakan PT SMI telah membuktikan kepemimpinannya dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia.

“Menyatukan pengalaman lokal PT SMI dan keahlian global ADB dalam kerja sama pemerintah-swasta ini akan membantu menghasilkan kesepakatan yang lebih baik dan memberikan nilai lebih besar bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28 Agustus 2015).

Kerja sama tersebut tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Steven Tabor dan Emma Sri Martini, Presiden Direktur PT SMI. Kesepakatan itu merupakan wujud kerangka konsultasi pertama antara ADB dan pihak infrastruktur Indonesia.

Sebagai lembaga pemerintah, SMI memainkan peran aktif dalam menghasilkan pembiayaan infrastruktur dan juga dalam menyiapkan proyek infrastruktur serta memberikan layanan konsultasi. SMI juga mendukung agenda pembangunan infrastruktur pemerintah melalui proyek-proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS).

Sesuai ketentuan MOU, SMI dan ADB akan menyediakan konsultasi independen bagi seluruh lapisan pemerintah terkait KPS. Kemitraan ini memungkinkan keduanya bekerja sama untuk membantu pemerintah untuk merancang struktur KPS yang menarik bagi sektor swasta dan mengelola proses penawaran KPS selanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerja sama ini juga akan membantu sektor publik untuk dapat memperkirakan potensi aliran pendapatan dari sebuah proyek, mewujudkan praktik-praktik terbaik internasional bagi KPS, dan membangun kapasitas KPS di seluruh Indonesia.

ADB sudah sejak lama mendukung upaya negara-negara di kawasan Asia untuk meningkatkan kerangka KPS. Pada 1 September 2014, ADB membentuk Kantor Kerjasama Pemerintah-Swasta yang memberi konsultasi transaksi independen mengenai suatu kesepakatan, serta membantu berbagai negara meningkatkan kerangka hukum, regulasi, dan pengetahuan KPS-nya.

Sejak saat itu, ADB telah menandatangani mandat konsultasi dengan Kementerian Transportasi dan Komunikasi Filipina untuk sebagian dari Proyek Jalur Kereta Utara-Selatan senilai US$3,8 miliar, yang merupakan proyek KPS terbesar saat ini yang akan ditenderkan di Filipina. ADB juga telah memulai program penting konsultasi bersama dengan 8 bank pembiayaan proyek global terkemuka.

ADB, yang berbasis di Manila, dikhususkan untuk mengurangi kemiskinan di Asia dan Pasifik melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pertumbuhan yang menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan integrasi kawasan. Didirikan pada 1966, ADB dimiliki oleh 67 anggota, 48 di antaranya berada di kawasan Asia dan Pasifik, termasuk Indonesia.  Pada 2014, keseluruhan bantuan ADB mencapai US$22,9 miliar, termasuk pembiayaan bersama (cofinancing) senilai US$9,2 miliar.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.