TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan sebagai komitmen pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kementerian Perdagangan sebagai mitra strategis Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN),” ujar Thomas dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2015.
Thomas menjelaskan komitmen yang disepakati dari penandatanganan tersebut adalah Kementerian Perdagangan akan menerapkan pengendalian gratifikasi serta melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan atau surat edaran terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya. Selain itu, melakukan pengelolaan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut, Thomas menjelaskan, harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Kementerian Perdagangan juga telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan tim pengendali gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, membangun whistle blowing system, dan penilaian wilayah tertib administrasi.
Simak: Pria Ini Cangkok Alat Intim Bionik, Begini Cara Kerjanya
“Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi,” kata Thomas.
Setelah penandatanganan komitmen ini, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi KPK.
Baca Juga: Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama
DEVY ERNIS