TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha diyakini tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja kendati kondisi ekonomi tengah melemah dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS anjlok hingga Rp 14 ribu.
Soalnya, ongkos yang harus dikeluarkan oleh perusahaan apabila memberlakukan PHK sangat besar, terutama untuk pemberian dana kompensasi kepada pekerja.
"Dalam prakteknya, pengusaha tidak mau PHK karena pemberlakuan PHK itu kompensasinya mahal," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan Benny Soetrisno di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Menurut dia, apabila melakukan PHK, perusahaan harus menanggung dua beban, yakni beban jangka pendek dan jangka panjang.
Beban jangka pendek yang dimaksud adalah pembayaran kompensasi. Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur tiga komponen yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja saat melakukan PHK. Yakni pemberian uang pesangon, pemberian uang penghargaan masa kerja, dan pemberian uang penggantian hak.
Adapun beban jangka panjang adalah biaya perekrutan dan pendidikan tenaga kerja baru. Apabila melakukan PHK, perusahaan nantinya harus merekrut pekerja baru yang dinilai akan membebani karena harus mengeluarkan anggaran untuk pelatihan.
"Paling yang dilakukan hanyalah memangkas jam kerja, tidak akan sampai kena PHK," ujarnya.