TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Andi Budimansyah mendukung langkah pemerintah ini. Menurut Andi, kesadaran masyarakat Indonesia soal keamanan cyber masih lemah. Dia mencontohkan saat ini banyak pemilik website di Indonesia yang tidak mengetahui bahwa website-nya digunakan untuk pishing.
Andi menjelaskan pishing adalah tindakan memalsukan website orang. Website palsu itu dibuat mirip dengan website asli untuk mengambil keuntungan dari transaksi yang dilakukan di website asli. Sementara malware adalah program jahat yang ditaruh orang lain di server-server di Indonesia atau bisa juga ditaruh di ponsel. Pada saat-saat tertentu, malware bisa meminta program untuk menyerang ke website tertentu.
"Artinya, awarness dari kita masih lemah. Kita sendiri tidak bisa menjaga website kita. Kalau tidak bisa dijaga, bisa ada pishing dan juga malware," kata Andi. "Jadi kita digunakan orang lain untuk menyerang website orang karena ketidaktahuan kita."
Secara industri, menurut Andi, pedoman ketahanan cyber ini bertujuan agar sektor industri punya arah dalam soal cyber security. Tujuan lainnya adala untuk melindungi kepentingan nasional. Dia mencontohkan soal kejahatan cyber untuk mengganggu radar penerbangan atau ATM. Gangguan ini bila tidak diantisipasi bisa digunakan pihak tertentu untuk membuat situasi chaos suatu negara. "Kalau radar rusak atau ATM tiba-tiba satu hari tidak bisa dipakai, apa tidak ngamuk masyarakat. Jadi bisa bikin chaos di suatu negara," kata Andi.
Dia menambahkan saat ini serangan cyber terus datang dan terjadi bertubi-tubi. Serangan itu misalnya datang dari Amerika dan Cina. "Tapi serangan paling banyak tahu enggak, serangannya itu justru dari Indonesia sendiri, kita digunakan oleh pihak lain untuk menyerang diri sendiri melalui malware," kata Andi.
AMIRULLAH